Laporan
Idris Ismail | Aceh Barat Daya
infoaskara.com, MEUREUDU –
Sepuluh adegan rekonstruksi dari kasus pembunuhan kejam yang menimpa seorang pelajar di Dayah Anwarul Munawawah, Gampong Muko Baroh, Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya (Pijay), dilakukan kembali oleh sang dicurigai pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sore itu.
\”Rekonstruksi perkara dijalankan oleh tersangka NZ (17), yang merupakan santri dari Kecamatan Bandar, dengan melakukan akting untuk sepuluh scene,\” demikian disampaikan Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH lewat Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja SH ke portal InfoAskara.com pada hari Jumat, 16 April 2024.
Menurut keterangan Fauzi Atmaja, yang meninggal dunia dalam insiden tersebut adalah Anis Maula (16), seorang pelajar dari Gampong Sangso Samalanga, Bireuen, pada hari Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 01:00 WIB.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, para korban diserang oleh sang tersangka akibat dendam lantaran utang senilai Rp300.000 yang belum dibayar oleh si korban. Usai menyerang dan membunuh mereka di Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Pijay, sang penjahat kemudian melarikan diri menuju Medan, Sumatera Utara.
Tetapi,empat hari setelahnya ia muncul lagi,karena dipikirkan telah habislah segala persediaanuangnya diluar kota tersebut.
Ketika dia pulang adalah saat polisi menangkapnya tanpa ada pertempuran.
Pelariannya pun berakhir.
Diawali cekcok
Pada proses penyelidikan kembali kasus pembunuhan tersebut, disingkapkan bahwa skenario simulasi menunjukkan adanya pertengkaran serta peperangan fisik di antara pelaku dan pihak yang menjadi korban. Konflik ini pada akhirnya merembet kepada tindakan kekerasan hingga memicu kematian sang korban.
Selanjutnya di tempat kejadian yang kedua dipertunjukkan dua adegan, yakni sang terduga mengejar dan merebut sepeda motor milik si korban, melepaskan plat nomornya, kemudian membuangnya.
Dia pun menjual ponsel milik korbannya kepada saksi Fahrus dengan harga Rp350.000.
\”Proses rekonsruksi ini merupakan elemen krusial dalam usaha penegakkan hukum untuk menyajikan pandangan obyektif bagi penyidik, jaksa, dan publik tentang urutan peristiwa sebenarnya,\” jelas Kasat Reskrimum Iptu Fauzi Atmaja. (*)
Update berita lainnya di
infoaskara.com
dan
Google News