Musisi Fariz RM menghadiri persidangan atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada hari Kamis (19/6). Ini merupakan kali kelima Fariz berurusan dengan masalah serupa ini.
Setelah pertemuan setelah persidangan, Fariz mengaku akan kesalahannya. Dia merasa penasaran dan menyesali dirinya karena sekali lagi terseret ke dalam dunia gelap narkoba.
\”Mengekspresikan penyesalan, tetapi aku hanya seorang manusia biasa. Aku adalah seseorang yang tak luput dari kesalahan. Kesalahan memang menjadi bagian dari kehidupan. Aku bukanlah makhluk yang sempurna,\” ungkap Fariz RM saat berbicara dengan para jurnalis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Walaupun demikian, Fariz berusaha agar tidak merasakan kesedihan atau keputus-asaan. Dia malah mencoba untuk tampil ikhlas saat menghadapi proses peradilan.
\”Menurut keyakinan saya, Allah Maha Mengetahui dan mengetahui segala sesuatu yang terjadi. Jadi mari kita biarkan semua berjalan hingga akhir,\” kata Fariz RM.
Pada kesempatan tersebut, sang musisi yang berumur 66 tahun itu menyampaikan rasa terimakasihnya kepada keluarganya karena selalu memberikan dukungan bagi Fariz.
\”Terima kasih atas dukungannya untuk seluruh pihak, terutama keluarga saya yang selalu percaya pada diri saya, anak saya, istriku, dan juga ibuku,\” ujar Fariz RM.
\”Insyaallah, sambil menunggu di tempat penahanan, doanya hanyalah agar semuanya baik-baik saja,\” tambahnya.
Terakhir, Fariz menyerahkan penanganan perkaranya ini kepada majelis hakim dan Tuhan.
\”Saya berserah diri kepada Tuhan karena saya percaya kehendak Tuhan pasti adalah yang kehendak yang terbaik,\” kata Fariz RM.
Sebelumnya Fariz RM didakwa bersama dengan Andres Deni Kristyawan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini menjadi kali keempat Fariz kembali berurusan dengan narkoba.
Atas perbuatannya itu, Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 114 UU Narkotika sendiri berbunyi:
\”Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terdakwa juga bisa dikenakan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.