infoaskara.com
– Berikut adalah Daftar 6 Berkas Penting yang Harus Dipersiapkan oleh Para Kandidat Pelamar CPNS Tahun 2025 Apabila Pendaftaran Secara Resmi Diadakan.
Telah diketahui bahwa hingga saat ini warga negara Indonesia masih menginginkan agar proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2025 bisa segera dimulai.
Walaupun sekarang, terdapat banyak laporan yang menyebut bahwa proses seleksi CPNS untuk tahun 2025 mungkin akan dihapuskan oleh pemerintah.
Akan tetapi, setelah memeriksa informasi mengenai penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2025, tampaknya belum ada kepastian tentang waktu pembukaannya. Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyampaikan pembaruan terkini mereka.
Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yakni Mohammad Averrouce, pihaknya sekarang fokus pada penuntasan tahapan seleksi CASN tahun 2024. Ini mencakup pelamar CPNS maupun PPPK serta pengumpulan tenaga kerja di luar ASN.
Jadi bisa dikatakan, belum ada keputusan resmi terkait pengadaan CASN tahun 2025.
Keputusan tentang penyediaan CASN tahun 2025 akan dijabarkan lebih detail dengan Pak Presiden, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), dan semua pihak yang berkepentingan terkait.
Keputusan akhir akan disampaikan kepada publik secara transparan dan berdasarkan pertimbangan kebutuhan riil ASN di berbagai instansi.
Maka dari itu, bisa dibilang jika masih ada harapan untuk para calon pelamar CPNS 2025 untuk bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2025 ini.
Nah, jika seleksi CPNS 2025 jadi dibuka di tahun ini, ada sejumlah persyaratan khusus terkait pelamar yang boleh mendaftar seleksi CPNS 2025.
Satu dari syarat-syarat yang perlu disiapkan oleh para peserta calon pengikuti seleksi CPNS tahun 2025 adalah kelengkapan dokumen atau berkas pendaftaran.
Mana yang benar, dokumen itu harus diunggah ke portal SSCASN yang dikelola BKN.
Berikut, dokumen atau berkas apa sajakah yang harus disiapkan oleh calon pelamar guna dapat mendaftar dalam proses seleksi CPNS pada tahun 2025 apabila pembukaan resminya dilakukan? Inilah detail lengkapnya.
Daftar Dokumen untuk Pemilihan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025
1. Kartu Keluarga (KK)
Pelamar diharuskan menyediakan nomor Kartu Keluarga yang akan dipakai untuk pembuatan akun SSCASN pada tahun 2025.
Nomor Kartu Keluarga berupa serangkaian 16 digit angka ini akan dibandingkan dengan database Direktorat Jenderal Kependudulan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
2. E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik
Di samping itu, pelamar wajib menyiapkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Informasi e-KTP yang dibutuhkan meliputi NIK, nama penuh, tempat dan tanggal kelahiran, serta kabupaten atau kota di mana e-KTP tersebut dikeluarkan.
3. Ijazah
Di samping itu, salah satu hal lain yang perlu disiapkan oleh para peserta calon pendaftar CPNS 2025 adalah dokumen ijazah.
Sejumlah informasi yang disebutkan tersebut meliputi nama penuh, lokasi dan tanggal kelahiran, gelar sebelum dan setelah nama berdasarkan pada sertifikat, level pendidikan, jurusan, institusi atau universitas, serta nomor sertifikat.
4. Transkrip Nilai
Berikutnya, para kandidat juga harus menyiapkan transkrip nilainya guna diunggah kemudian.
Data yang diperlukan dalam transkrip nilai antara lain indeks prestasi kumulatif (IPK) untuk para alumni institusi pendidikan tinggi.
5. Pasfoto Formal Terbaru
Berikutnya, hal yang wajib tersedia dalam formulir pendaftaran seleksi CPNS tiap tahunnya ialah foto resmi terkini.
Umumnya, foto diri yang dapat dikirim harus dalam format jpg ataujpeg, dengan ukuran maksimal 200 Kb, serta latar belakangnya berwarna merah.
6. Swafoto
Terakhir tetap perlu disertakan dalam pendaftaran seleksi CPNS tahun 2025 adalah foto diri sendiri.
Selfie dilaksanakan pada masa registrasi akun dengan berbagai aturan yang meliputi, calon pengguna harus memakai pakaian santai namun rapih, sebaiknya dipilih background sederhana, muka harus nampak jelas, juga disarankan untuk tidak menggunakan pernak-pernik ekstra misalnya headset.
Hai Tribuners, selain keenam dokumen atau berkas tersebut, para calon pendaftar juga harus menyediakan sejumlah dokumen tambahan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan setiap lembaga, seperti surat aplikasi, surat pengakuan, atau sertifikat tidak menggunakan narkoba.
Jika dokumen mengharuskan penggunaan meterai, maka meterai tersebut harus berupa meterai elektronik atau e-meterai. Demikian semoga bermanfaat. (*)
Simak berita update infoaskara.comlainnya di:
Google News