Keenan Nasution Tuntut Vidi Aldiano Rp 24,5 Miliar, Ancam Sitanya Rumah Juga!


infoaskara.com

Perselisihan hukum di antara musisi senior Keenan Nasution dan artis pop Vidi Aldiano yang berkaitan dengan lagu Nuansa Bening telah mencapai tahap selanjutnya. Keenan beserta Rudi Pekerti, salah satu penulis lirik asli dari lagu itu, secara resmi menuntut Vidi di Pengadilan Niaga Jakpus.

Keenan dan Rudi mengajukan tuntutan senilai Rp 24,5 miliar karena diduga ada 31 kasus pelanggaran hak cipta yang berlangsung dari tahun 2008 sampai 2024. Dari jumlah tersebut, mereka meminta ganti rugi sebanyak Rp 10 miliar untuk dua pelanggaran pertama, serta Rp 14,5 miliar untuk sisa pelanggaran lainnya.

Sebagai agunan, mereka mengajukan permintaan supaya rumah yang dimiliki oleh Vidi di daerah Cilandak ditahan secara sementara. “Kami berharap ke pada pengadilan untuk menahan properti tersebut sebagai jaminan sehingga jika gugatan diterima, eksekusinya dapat dilakukan segera,\” ujar Kuaso Hukum Keenan, Minola Sebayang.


Kronologi Panjang

Lagu Nuansa Bening diperkenalkan untuk pertama kalinya pada tahun 1978 lewat album solonya Keenan berjudul Di Batas Angan-Angan. Kemudian lagu itu menjadi populer lagi ketika dipentaskan oleh Vidi Aldiano dalam album perdananya yang berjudul Pelangi di Malam Hari pada tahun 2008.

Pada saat itu, izin awal diwujudkan dengan memohon kepada ayah Vidi, Harry Kiss. Akan tetapi, tak ada lagi komunikasi berkelanjutan tentang hak cipta atau penggunaannya dalam acara bersifat komersial. Sebagaimana ditegaskan oleh Keenan, selama 16 tahun belakangan ini, Vidi sudah tampil membawakan lagu tersebut sebanyak lebih dari 30 kali tanpa adanya persetujuan formal ataupun laporan mengenai royaltinya.


Penolakan Tawaran

Di tahun 2024, pihak manajemen Vidi pernah mengusulkan pencairan dana senilai Rp 50 juta untuk Keenan sebagai ungkapan terima kasih atas pemakaian lagunya. Akan tetapi, Keenan menyatakan penolakanannya lantaran dianggap nilai itu kurang setara dengan durasi waktu yang cukup panjang dimana lagunya digunakan tanpa adanya persetujuan secara formal.

\”Saya tidak memiliki tambahan dana hingga 50 juta rupiah, tidak loh, harap catat itu ya. Yang saya inginkan hanya mengetahui di mana saja seluruh orang tersebut berada seperti biasanya. Jika untuk layanan bilangan otomatis (RBT) semacam itu mestinya ada pelaporan setiap bulan, tetapi saat ini sepertinya hal tersebut kurang adanya,\” kata Keenan dalam suatu wawancara dengan Rabun tanggal 4 Juni.


Tanggapan dari Vidi Aldiano

Sampai sekarang, Vidi Aldiano belum mengeluarkan pengumuman resmi tentang tuntutan itu. Persidangan awal yang direncanakan untuk tanggal 28 Mei 2025 tertunda dikarenakan kehadiran Vidi serta jaksa hakim mereka. Sedangkan persidangan berikutnya telah disetujui kembali pada tanggal 11 Juni 2025.

Insiden ini mendapat perhatian besar masyarakat, khususnya mengenai kebutuhan pengakuan akan hak cipta di sektor musik Tanah Air. Masyarakat pula tengah memperhatikan perkembangan kasus hukum tersebut serta tindakan formal yang akan dipertunjukkan oleh Vidi Aldiano.

Scroll to Top