Cara Mudah Mengetahui Penerima KJP Plus 2025 untuk Siswa SD-SMA, Dapatkan Bantuan Sampai Rp450.000 Setiap Bulan


infoaskara.com

Dana untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2025 akan mengalir perlahan mulai bulan April dan prosesnya dimulai pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2025.

Menurut postingan di Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, jumlah penerima Dana KJP Plus Tahap I untuk bulan April tahun 2025 adalah sebanyak 707.622 individu.

Para penerima bantuan mencakup murid-murid dari tingkat sekolah dasar sampai menengah atas atau kejuruan, serta PKBM dengan nilai yang variatif untuk setiap tahapan pendidikannya.

\”Pembayaran dana KJP Plus Tahap I untuk bulan April tahun 2025 akan disalurkan secara bertahap dimulai dari tanggal 5 Juni 2025,\” sebagaimana tertera pada akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sabtu (7/6/2025).

Dalam postingan tersebut disebutkan pula bahwa pemakaian anggaran uang tunai rutin tidak boleh melebihiRp 100.000 setiap bulannya.

Biaya operasional harian dan periodik dapat dipakai tanpa tunai tiap bulannya guna memenuhi keperluan siswa.

Berikut jumlah uang bantuan dari program KJP Plus Tingkat I tahun 2025 untuk bulan April:

Tahap I dari KJP Plus pada bulan April tahun 2025

• Untuk jenjang SD atau setara: Biaya per bulannya adalah Rp 250.000, yang mencakup dana rutin senilai Rp 135.000 dan dana berkala dengan jumlahRp 115.000. Selain itu, ada juga tambahan kontribusi berupa biaya pembinaan pendidikan (SPP) sebesar Rp 130.000 per bulan bagi siswa di sekolah swasta, total ini akan dibayarkan dalam periode waktu enam bulan.

• Untuk jenjang SMP atau setaranya: biaya adalah sebesar Rp 300.000 tiap bulannya, tambahan SPP bagi siswa dari sekolah swasta yaituRp 170.000 per bulan selama periode enam bulan.

• SMA/Madrasah Aliyah (MA): Rp 420.000 setiap bulannya, tambahan biaya SPP bagi siswa dari sekolah swasta sebesar Rp 290.000 tiap bulan dengan pembayaran dilakukan dalam jangka waktu enam bulan.

• SMK: Rp 450.000 setiap bulannya, ditambah biaya SPP swasta sebesar Rp 240.000 per bulan yang dibayarkan selama enam bulan.

• Biaya PKBM: Rp 300.000 setiap bulan

Cara cek penerima KJP

1. Buka link
https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
melalui browser

2. Masukkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) dari siswa

3. Tentukan tahun penyalurannya; Pilih tingkat pencarian: Tekan tombol \”Periksa\”

4. Kemudian akan ditampilkan detail tentang apakah NIK dari siswa yang dicari telah tercatat sebagai penerima KJP Plus Tahap I pada tahun 2025.

5. Jika tidak tercatat sebagai penerima KJP Plus pada tahun 2025, para siswa bisa menghubungi pihak sekolah guna memperoleh detail tentang proses registrasinya.

Scroll to Top