Infoaskara.com.CO.ID – JAKARTA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan Rencana Strategis Pengembangan dan Penyegaran Layanan Pendanaan Sosial berdasarkan Teknologi Informasi (LPSSBTI), yang juga dikenal sebagai pembiayaan teman sebaya teknologi informasi atau fintech P2P lending tahun 2023 sampai dengan 2028 pada tanggal 10 November 2023.
Kepala Divisi Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengklaim bahwa peta jalur terkait telah dirancang dengan konsep yang tegas dan dikembangkan bersama sektor permodalan ventura digital. Klaim ini dia sampaikan sebagai tanggapan atas laporan yang mencuat tentang ketiadaan kerangka dasar dalam penyusunan peta jalan layanan keuangan daring.
Banyak orang berpikir bahwa kami (OJK) menyusun peta jalannya tanpa memiliki ide konkret, dan beberapa bahkan menganggap ini sebagai kolusi besar. Hal tersebut sangat memprihatinkan bagi saya untuk didengar. Kami sebenarnya telah merumuskannya dengan pendekatan yang jelas; tidak hanya regulasi saja, tetapi juga bekerja sama dengan dunia usaha,” ungkapnya saat hadir pada kegiatan Center for Reformation on Economics Indonesia yang diselenggarakan di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (13/06).
Setelah merilis peta jalan untuk pembiayaan teknologi finansial (fintech lending), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mengeluarkan peraturan terkait dengan tingkat suku bunganya. Regulasi ini berlaku bagi sektor penyedia layanan pinjaman dalam rangka peningkatan perlindungan konsumen di bidang fintek linting. Peraturan tersebut tertuang dalam SEOJK No. 19/SEOJK.05/2023 tentang Pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dia menyebut bahwa baik peta jalan maupun peraturan yang dirilis tersebut didasarkan pada undang-undang atau mandat dari UU No. 4 Tahun 2023 mengenai Pembinaan dan Pelembagaan Sektor Keuangan (UU P2SK).
\”Seterusnya, kami mempersiapkannya dengan peraturan yang telah diumumkan, sebab fintech P2P lending kini dilindungi oleh P2SK,\” ujarnya.
Agusman menyebutkan bahwa sebelum ada peraturan khusus tentang suku bunga dari pembiayaan teknologi finansial, besarannya ditentukan oleh Asosiasi Pembiayaan Teknologi Finansi Joint Indonesia (AFPI) menurut persyaratan Otoritas Jasa Keuangan saat itu.
\”SEOJK yang kemarin mulai menerapkan aturan bunga yang jelas, sedangkan sebelumnya hal tersebut ditangani langsung oleh asosiasi,\” katanya.
Selanjutnya, Agusman mengatakan bahwa OJK sedang menyiapkan perbaruan atas SEOJK seputar pembiayaan teknologi finansial yang ada sebelumnya. Ia berharap aturan tersebut dapat diumumkan dalam waktu singkat.
Sebelumnya, Agusman menjelaskan bahwa ada sejumlah poin regulasi baru yang bakal dimasukkan dalam draf SEOJK tentang Pelaksanaan LPBBTI. Salah satunya adalah soal Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD), yaitu pertemuan dengan para lender untuk tujuan transparansi, pengawasan, serta penentuan keputusan penting.
Di samping itu, terdapat peningkatan ambang atas jumlah dana yang dapat disalurkan hingga mencapai Rp 5 miliar berdasarkan syarat-syarat tertentu, dan juga adanya langkah pengendalian risiko bagi pembiayaan di atas Rp 2 miliar.
Berikut ini adalah penjelasannya: Ketika merilis peta jalan bagi perusahaan pendanaan teknologi finansial (fintech lending), Agusman menyampaikan bahwa dokumen tersebut mencerminkan janji Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan serta mendukung kontribusi industri fintech lending kepada ekonomi lokal, dengan fokus pada penyediaan dana bagi sektor produksi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dia menyatakan bahwa pernyataan tersebut mencerminkan usaha yang bakal dikerjakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sektor industri dari tahun 2023 hingga 2028 guna mewujudkan tujuan bersama ini: sebuah industri pembiayaan teknologi finansial (fintech lending) yang kondusif, berkualitas tinggi, fokus pada pemberdayaan akses keuangan bagi semua lapisan masyarakat dan melindungi hak-hak pengguna jasa, sambil juga mendukung perkembangan ekonomi negara secara keseluruhan.
Di saat tersebut, Agusman mengatakan bahwa OJK mencakup sejumlah pemangku kepentingan baik dari dalam maupun luar perusahaan dalam tahap pembuatan rute panduan untuk memajukan dan meningkatkan teknologi finansial P2P lending di tahun 2023 hingga 2028.
Tujuan tersebut adalah agar memperoleh umpan balik yang menyeluruh dan mendorong rasa tanggung jawab dan kepemilikan oleh semua pihak terkait dalam rangka bersama-sama mengatur pelaksanaan peta jalan fintech P2P lending.
Dia menjelaskan bahwa sinergi serta kerja sama di antara para pemangku kepentingan diperlukan untuk memperkokoh pengembangan dan penegakan industri fintech P2P lending, termasuk dalam pelaksanaan peta jalan yang sudah dirilis.