Gaji Hakim Naik 280%, Ketua DPR Puan Maharani Dorong Pertahankan Kehormatan Peradilan


Infoaskara.com

Kenaikan upah untuk hakim senilai sampai 280% disambut positif oleh beberapa pihak, termasuk DPR RI. Ketua DPR, Puan Maharani, menekankan bahwa peningkatan gaji ini mesti didampingi dengan pembaruan sistem kehakiman secara keseluruhan.

Menurut dia, aturan tersebut merupakan ungkapan penghormatan dari pemerintah kepada posisi penting badan peradilan yang berperan dalam melindungi kedaulatan hukum.

\”Peningkatan upah untuk para hakim diharapkan dapat memotivasi reformasi terhadap seluruh sistem kehakiman. Sistem hukuman dan penghargaan krusial dalam meningkatkan manajemen promosi,\” ungkap Puan saat berbicara dengan jurnalis pada hari Jumat (13/6).

Keputusan President Prabowo Subianto yang mengalihkan kenaikan upah bagi para hakim dianggap sesuai dengan niatan memperkokoh struktur peradilan nasional. Ia berpendapat bahwa langkah ini merupakan elemen penting dari rencana besar untuk meningkatkan dedikasi dan efisiensi hakim dalam menjaga integritas hukum.

\”Peningkatan upah ini adalah elemen dari strategi pajak yang mendukung penegakan hukum. Tujuannya, dengan kondisi finansial yang lebih baik, para hakim bisa melaksanakan kewajiban mereka tanpa campur tangan,\” jelas Puan.

Pemimpin dari DPP PDIP tersebut pun menekankan bahwa kenaikan upah hakim sebaiknya disertai dengan peningkatan efisiensi kerja guna meningkatkan keyakinan masyarakat pada sistem hukum. Lebih jauh lagi, hal ini diharapkan bisa membantu mengurangi pelanggaran dalam lembaga peradilan.

\”Integritas bukan sesuatu yang dapat dijangkau oleh negara dengan uang. Integritas terbentuk melalui etika yang kuat, pengawasan audit yang ketat, serta berani menghukum pelanggaran tanpa ada pengecualian,\” katanya dengan tegas.

Puan mendorong bahwa kebijakan tersebut perlu menjadi elemen penting dari rangkaian reformasi yang komprehensif dan terpadu antar instansi. Selain itu, disesalkan jika hal ini dilakukan bersamaan dengan tindakan terstruktur lainnya seperti memperkuat serta meningkatkan kemandirian Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan atas integritas dan tingkah laku para hakim.

\”Meliputi transparansi publik mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para hakim, Audit Berkala yang Mandiri tentang Perilaku beserta Keputusan-Keputusan di Mahkamah,\” demikian penjelasannya.

Scroll to Top