Polisi Masih Menyebut AK Pelaku Utama dalam Kasus Kekerasan terhadap Nelayan di Ende NTT


Laporan oleh Jurnalis infoaskara.com, Albert Aquinaldo


infoaskara.com, ENDE –

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende telah secara resmi mengidentifikasi AK (50), yang berasal dari Kampung Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan atas seorang nelayan berinisial AHB, yaitu Abdul Haris Abu Bakar. Kejadian ini dikabarkan terjadi di awal bulan Mei tahun 2025 silam.

Tersangka ditentukan setelah penyidik Polres Ende melakukan gelaran perkara pada Selasa, 17 Juni 2025.

\”Kemarin kami telah menunjuk tersangka bernama AK yang diidentifikasi sebagai pelaku kekerasan terhadap korban Abdul Haris Abu Bakar,\” jelas Kapolres Ende AKBP Joni Mahardika melalui KBO Reskrim Ipda Taufiqurrahman Suyuthi ketika ditanya oleh para wartawan pada hari Rabu (18/6/2025).

Ipda Taufiqurrahman menyatakan bahwa penentuan status AK sebagai tersangka terjadi setelah pemeriksaan beberapa saksi oleh penyidik serta adanya cukup bukti yang diperoleh, termasuk laporan visum dari korban.


Penahanan Segera Dilakukan

Taufiqurrahman menyatakan bahwa mereka akan segera menerapkan tindakan penahanan kepada tersangka AK. Kemudian, dokumen kasus tersebut akan diteruskan kepada JPU guna melanjutkan tahapan dalam proses hukum selanjutnya.

\”Pelakunya akan kami tahan esok hari, kemudian kami akan mengirimkan berkas tahap pertama kepada JPU,\” katanya.

AK didakwa berdasarkan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyiksaan, dengan sanksi paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan dan denda senilai Rp 4.500.000.

Insiden kekerasan berlangsung pada hari Jumat (3/5/2025) sekitar pukul 11:20 malam Waktu Indonesia Timur (WITA), yang terjadi di jalanan Jalan Ikan Paus, kelurahan Tanjung, kecamatan Ende Selatan.

Menurut laporan korban, insiden ini terjadi saat Hasan (25), yaitu keponakan dari Abdul Haris, baru saja kembali dari pantai dan melintasi persimpangan di Jalan Ikan Paus.

Di tempat itu, Hasan dihadang oleh seorang laki-laki bernama singkatan DK, yang setelah itu langsung menamparnya sekitar dua kali sehingga ia jatuh.

\”Sampai di puncak gunung, DK menahan Hasan tersebut, kemudian menghabiskan dua batang rokok hingga Hasan jatuh. Setelah itu, Hasan segera memanjat kembali dengan motornya dan melarikan diri ke rumahnya,\” ungkap Abdul Haris dalam menceritakan insiden tersebut.

Mengetahui bahwa keponakannya kembali sambil menangisi perlakuan pemukulan dari orang lain dan bercerita tentang hal tersebut, Abdul Haris langsung menuju tempat tinggal si pelaku guna mencari klarifikasi. Akan tetapi ketika dia tengah bersitegang dengan DK, tiba-tiba saudara laki-laki DK bernama AK keluar.

\”Akhirnya (AK) datang, saya mencoba menghentikan dia. Namun ketika saya akan pergi, AK menahan dan langsung memukul wajah saya sehingga berdarah. Dia memiliki tubuh yang besar dan terlihat seperti seorang pelaut,\” ungkap Abdul Haris.

Karena pukulan itu, Abdul Haris menderita cedera di area hidungnya dan masih mengeluhkan rasa nyeri sampai sekarang.

Pada hari berikutnya, tepatnya tanggal 4 Mei 2025, Abdul Haris dan keponakannya yang bernama Hasan mengunjungi Polres Ende guna melaporkan insiden tersebut secara formal.

Pada kasus tersebut, selain Abdul Haris, pihak yang menjadi korban yaitu Hasan pun turut mengalami perlakukan kekerasan. Meski demikian, sampai saat ini individu dengan inisial DK belum dijadikan sebagai tersangka.

\”DK belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena laporan forensik masih menunggu hasil pemeriksanaan medis. Jika nantinya ditemukan adanya cedera atau indikasi penyiksaan pada korban, DK pun akan dijadikan tersangka,\” jelas Ipda Taufiqurrahman dengan tegas.

Ipda Taufiqurrahman menegaskan bahwa pemeriksaan kasus ini akan dijalankan dengan standar profesional serta mengacu pada tatacara hukum yang sah.

\”Kami menjamin agar proses peradilan berlangsung secara terbuka dan semaksimal mungkin,\” tegasnya.

Kedua tersangka dalam perkara ini adalah DK yang juga dikenal sebagai D, serta AK atau K, keduanya bertempat tinggal di Jl. Ikan Paus, Kampung Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. (bet)


Berita infoaskara.comLainnya di
Google News

Scroll to Top