8 Kriteria Guru Dapat Tunjangan 2025 & 4 Golongan Guru Non ASN Layak Terima


infoaskara.com

– Pemerintah lewat Kementerian Agama telah menentukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Guru Non-Pegawai ASN (GNPASN) agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025.

Tunjangan tersebut disampaikan sebagai wujud apresiasi terhadap kompetensi para guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik.

Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Selain menentukan jumlah bantuan sebesar Rp2 juta setiap bulan, aturan ini juga menjelaskan dengan detail pihak-pihak yang berhak menerima TPG dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Siapakah Yang Berhak Menerima TPG?

Tunjangan Jabatan Guru diberikan kepada Tenaga Pendidik Non ASN yang mengajar di lingkup Kementerian Agama, antara lain:

  1. Guru pada Madrasah
  2. Pengajar Mata Pelajaran Agama di Sekolah Umum
  3. Guru pada Widyalaya
  4. Pengajar di Sekolah atau Lembaga Pendidikan Berbasis Agama

Persyaratan Pokok Untuk Memperoleh TPG

Untuk dapat mendapatkan TPG, para guru perlu memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Mempunyai paling sedikit satu sertifikat pengajar
  2. Mempunyai Nomor Regristrasi Guru (NRG)
  3. Memenuhi beban kerja
  4. Mengajar aktif sebagai guru bidang studi atau guru kelas di lembaga pendidikan yang sesuai dengan keahlian dari sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  5. Berusia maksimal 60 tahun
  6. Bukan merupakan pegawai tetap di lembaga kecuali unit pendidikan tempat bekerja
  7. Mencapai performa yang setidaknya cukup baik
    Menunjukkan kemampuan yang paling tidak layak
    Bersifat memenuhi standar kinerja yang minimum
    Tercatat memiliki tingkat efisiensi yang bisa diterima
    Berada pada level pencapaian yang dapat disebut lumayan
  8. Membimbing pelajaran dalam ruang kelas dengan perbandingan jumlah guru dan murid yang ideal

Syarat Tertentu yang Dikecualikan

Beberapa tenaga pendidik tidak wajib memenuhi ketentuan butir ke-4 dan ke-8 di atas, yakni:

  1. Pemimpin Sekolah atau Pemimpin Madrasah
  2. Guru Bimbingan dan Konseling
  3. Pengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
    Tenaga Pendidik di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
    Instruktur Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
    Dosen yang Mengampu Materi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
    Mentor dalam Pengajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Namun, bagi guru Bimbingan Konseling dan guru Teknologi Informasi dan Komunikasi, masih wajib menyampaikan tugas bimbingan kepada paling sedikit 3 kelompok pembelajaran.

Untuk para guru Pendidikan Agama Islam dan guru madrasah non-ASN yang ingin menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), penting untuk melengkapi berkas data, sertifikat, serta memenuhi jam mengajar sebagai syarat utamanya.

Bila seluruh persyaratan telah dipenuhi, fasilitas tersebut akan diserahkan secara rutin, termasuk penggantian mulai dari awal tahun.


(infoaskara.com/Widya)

Scroll to Top