infoaskara.com
–Kejaksaan Negeri Jawa Timur mengirimkan terdakwa bersama dengan barang bukti atau proses tahap kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penerimaan hadiah ilegal di Dinas Pekerjaan Umum Pembangunan Infrastruktur dan Pengelolaan Air Kota Surabaya periode anggaran 2016 hingga 2022 kepada penyidik pegawai negeri sipil.
\”Serah terima tersangka serta barang bukti ini menjadi tanda berpindahnya wewenang penyelesaian kasus dari pihak penyelidik ke jaksa agar dapat langsung diajukan ke pengadilan dalam perkara korupsi,\” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto yang dikutip dari
Antara
di Surabaya, Rabu (27/8).
Terdakwa dengan inisial GSP, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Jalan dan Jembatan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan (PUBMP) Kota Surabaya. Ia diperkirakan telah menerima hadiah atau pemberian nilai mencapai Rp 3,6 miliar.
Uang yang diduga diterima oleh GSP selama masa tahun 2016 hingga 2022 belum pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai ketentuan undang-undang. Dana penerimaan hadiah ini akhirnya disembunyikan melalui transfer ke rekening bank atas nama terdakwa, diubah menjadi tabungan berupa deposito, serta digunakan untuk pembelian Sukuk (sertifikat utang).
Berdasarkan tindakan yang dilakukannya, GSP diperkirakan telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 12 B beserta Pasal 12 C dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan Perbuatan Kriminalitas Korupsi sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.
Di samping itu, terduga pelaku dituduh melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 3 bersama Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Pencucian Uang (P2TPU).
Di sisi lain, sampai dengan saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih mengalami kendala dalam mencari pihak yang diperkirakan telah memberikan hadiah atau imbalan kepada terdakwa. Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, Kejati Jatim menyebutkan bahwa tim penyidik belum mampu membongkar siapa saja pelaku pemberian gratifikasi tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi juga menyampaikan bahwa proses pengumpulan bukti terkait tindakan korupsi suap sangat sulit lantaran pihak yang memberikan uang enggan mengaku sudah menyerahkannya kepada tersangka.