Gaji Anggota DPR Capai Rp 65 Juta/Bulan, Ini Penjelasannya

Vice Chairman of the People\’s Representative Council, Sufmi Dasco Ahmad, membocorkan detail gaji dan
tunjangan
yang diterima oleh anggota
DPR
Setiap bulan. Keterbukaan informasi ini sesuai dengan salah satu dari 17+8 tuntutan masyarakat yang salah satunya memiliki batas akhir pada 5 September 2025.

\” DPR akan meningkatkan transparansi serta keterlibatan masyarakat yang signifikan dalam proses pembentukan undang-undang maupun pengambilan keputusan politik lainnya,\” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, hari Jumat, 5 September 2025.

Dasco kemudian menyampaikan dokumen yang menjelaskan besaran gaji serta tunjangan bagi anggota DPR masa jabatan 2024–2029. Mengacu pada dokumen tersebut, berikut penjelasannya:
take home pay
(Penghasilan Bersih Anggota DPR) atau penerimaan bersih dari anggota DPR. Detail pemasukan tersebut telah dipotong dengan pemutihan tunjangan tempat tinggal sebesar Rp 50 juta setiap bulannya.


Gajih dasar serta tambahan posisi
Pendapatan utama beserta penghargaan jabatan
Upah inti ditambah fasilitas pangkat
Tarif pokok bersama manfaat kedudukan
Penghasilan murni berikut tunjangan struktural

1. Penghasilan Dasar: Rp 4.200.000

2. Tunjangan untuk pasangan pegawai negeri: Rp 420.000

3. Tunjangan untuk anak pegawai negeri: Rp 168.000

4. Tunjangan posisi: Rp 9.700.000

5. Bantuan berupa beras untuk pegawai negeri: Rp 289.680

6. Dana rapat/pakett: Rp 2.000.000

Jumlah penghasilan serta tunjangan tetap: Rp 16.777.680.


Tunjangan konstitusional

1. Pengeluaran untuk meningkatkan komunikasi yang aktif dengan masyarakat: Rp 20.033.000

2. Uang tunjangan hormat bagi anggota DPR RI: sebesar Rp 7.187.000

3. Peningkatan peran pengawasan dan anggaran dalam menjalankan tugas konstitusi dewan: Rp 4.830.000

4. Uang jasa kegiatan pengembangan peran dewan

a. peran pembentukan undang-undang: Rp 8.461.000

b. fungsi pengawas: Rp 8.461.000

c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000

Jumlah penghasilan tambahan sesuai aturan dasar: Rp 57.433.000

Total bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPh sebesar 15 persen: Rp 8.614.950

Take home pay
: Rp 65.595.730

Scroll to Top