infoaskara.com.CO.ID, JAKARTA — Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Republik Indonesia menyampaikan bahwa penghasilan serta tambahan yang saat ini diterima oleh anggota MPR RI tiap bulannya mencapai Rp65,5 miliar setelah penghapusan tunjangan tempat tinggal. Sebelumnya,
take home pay
Anggota DPR menerima penghasilan sebesar Rp101 juta setiap bulannya.
Ketua Wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa semua fraksi partai politik setuju untuk mencabut tunjangan rumah sejak tanggal 31 Agustus 2025. Ia membagikan informasi ini sebagai wujud kejujuran terhadap masyarakat umum.
\”Komponen-komponen tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPR beserta beberapa hal lainnya, akan kamilampirkan,\” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Ia mengatakan, DPR RI juga akan melakukan pemotongan terhadap tunjangan serta fasilitas bagi anggota DPR setelah dilakukan evaluasi yang mencakup biaya berlangganan seperti tagihan listrik, pengeluaran telekomunikasi, biaya layanan telepon, dana komunikasi intensif, dan pemberian uang transportasi. Sementara itu, ia menegaskan bahwa para anggota DPR RI yang telah dihentikan tugasnya tidak akan mendapatkan upah maupun tunjangan tersebut. Ia menyebutkan, DPR RI akan menjalankan proses pensiunan atau non-aktif dari perwakilan rakyat melalui Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ini adalah detail jumlah penghasilan dan tunjangan yang akan diperoleh anggota DPR RI setiap bulannya:
Gaji Dasar serta Tunjangan Jabatan
– Penghasilan Dasar: Rp 4.200.000 (PP No. 75 Tahun 200)
– Tunjangan Pasangan Pegawai Negeri: Rp 420.000 (Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1992)
– Tunjangan Anak Pegawai Negeri: Rp 168.000 (Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1992)
– Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2003)
– Bantuan Sembako Pegawai Negeri: Rp 289.680 (Peraturan Presiden No. 9 Tahun 1982)
– Dana Rapat/Kemasan: Rp 2.000.000 (Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2003)
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
– Pengeluaran untuk Penguatan Komunikasi Aktif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
– Anggaran Penambahan Keterlibatan Komunikasi dengan Publik: Rp 20.033.000
– Dana Untuk Pemasyarakatan Komunikasi yang Lebih Efektif: Rp 20.033.000
– Biaya Kampanye Komunikasi Terhadap Masyarakat: Rp 20.033.000
– Investasi dalam Sosialisasi dan Interaksi dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
– Uang Tambahannya Anggota DPR: Rp 7.187.000
– Honor Tambahan bagi Anggota DPR: Rp 7.187.000
– Dana Penghargaan untuk Anggota DPR: Rp 7.187.000
– Insentif Kejujuran dari Anggota DPR: Rp 7.187.000
– Bonus Penghormatan kepada Anggota DPR: Rp 7.187.000
– Penyelenggaraan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai lembaga konstitusi DPR: Rp 4.830.000
– Uang Jasa fungsi Legislatif: Rp 8.461.000
– Uang Jasa Tugas Pengawasan: Rp 8.461.000
– Uang Jasa Peran Anggaran: Rp 8.461.000
– Tunjangan Tugas Anggaran: Rp 8.461.000
– Dana untuk Kegiatan Anggaran: Rp 8.461.000
– Penghasilan dari Tanggung Jawab Anggaran: Rp 8.461.000
– Komponen Pendapatan Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPh sebesar 15 persen: Rp 8.614.950
Gaji bersih total/total penghasilan setelah pajak: Rp 65.595.730
