Polisi Resor Pacitan Panggil Tahanan Perempuan dari Jateng untuk Pemeriksaan Segera Ditahan oleh Propam


TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA

– Seorang polisi anggota Polres Pacitan Aiptu LC yang diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan, sedang menjalani pemeriksaan internal dan kini telah ditahan di Mapolda Jatim.

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast ketika diwawancara TribunJatim.com, pada hari Jumat tanggal 18 April 2025.

Abraham menerangkan, sejak kasus tersebut dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan.

Dimulai dengan pengecekan internal Kode Etik Polri yang berkaitan dengan oknum Aiptu LC. Kemudian dilakukan investigasi lebih jauh melalui pengumpulan keterangan saksi dari pihak korban, seorang wanita bernama samaran PW (21), penduduk asli Jawa Tengah.

\”Sudah hampir seminggu ini, personel Propam Polda Jatim sedang menginvestigasi dugaan pelanggaran kode etik serta menahan sementara salah satu anggota Polres Pacitan dengan inisial LC. Ia dicurigai melancarkan kekerasan seksual terhadap seorang tawanan wanita,\” jelasnya ketika diwawancara oleh Tribunjatim.com, hari Jumat tanggal 18 April 2025.

Saat ini, anggota polisi yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan, sudah ditahan.

Meski demikian, sampai hari Jumat (18/4/2025) ini, Aiptu LC tetap ditahan di lokasi terpisah yang berada di dalam kompleks Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim.

Oleh karena itu, tindakan penghentian sementara akan dipertahankan bagi Oknum Aiptu LC sepanjang tahapan investigasi dan pemeriksaan dalam kasus ini sedang berlangsung.

Setelah berkas perkara mengenai aspek kode etik internal Polri dalam kasus itu sudah ditutup oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, anggota tidak bertugas Aiptu LC akan dihadapkan pada persidangan kode etik internal Polri.

\”Insiden itu diperkirakan terjadi di awal bulan April tahun 2025. Saat ini pihak terlibat (Aiptu LC) sudah menghadapi proses hukum dan kini dalam tahanan Propam Polda Jatim. Sebentar lagi dia akan menjalani persidangan di Propam Polda Jatim,\” ungkapnya.

Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim akan mengambil langkah tegas dalam menindak Aiptu LC jika tersangka memang diketahui telah melakukan pelanggaran hukum seperti pengrusakan hak-hak korban. Tindakan yang mungkin diambil termasuk pencopotan tanpa kehormatan (PTDH) sesuai dengan kode etika profesi Kepolisian Republik Indonesia.

Tidak tertutup kemungkinan bahwa tindakan Aiptu LC ini juga bisa mendapatkan hukuman berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Lainnya karena dampak negatif terhadap korban baik dalam hal psikologis, kesehatan fisik maupun kerugian finansial.

\”Dan yang terlibar dapat menghadapi sanksi pemecatan tanpa penghargaan serta hukuman lainnya,\” tuntasnya.

Perlu dicatat bahwa tindakan kekerasan terhadap korban diduga telah dilaksanakan oleh pihak Aiptu LC pada periode Jumat-Minggu (4-6/4/2025).

Saat itu, Aiptu LC bertugas sebagai Pejabat Sementara Kepala Satuan Tirta Hidrologi dan Meteorologi Polres Pacitan.

Korban adalah seorang wanita bernama awalnya disebut sebagai PW (21), penduduk asli dari Jawa Tengah. Dia saat ini ditahan atas tuduhan terkait perbuatan perdagangan manusia dan diduga telah melakukan aktivitas menjadi perekrut pelacuran dengan memfasilitasi penjualan keindahan fisik remaja dibawah umur dalam lingkungan penginapan di wilayah kabupaten Pacitan.

Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban.

Peroleh berita lebih lanjut melalui Google News dengan mengklik tautan tersebut:
Tribun Jatim Timur

Gabung ke grup WhatsApp, ketuk:
Tribun Jatim Timur


(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)

Scroll to Top