Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengklaim bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta tidak berencana memberlakukan pengampunan pajak bagi kendaraan bermotor roda empat atau mobil.
Pajak tertunda bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor tetapi tidak bersedia membayar pajak, maka mereka tak akan mendapat pemutihan,\” kata Pramono ketika hadir dalam acara Halal Bihalal di Masjid Al-Awwabin Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Cilandak, Jakarta Selatan pada hari Minggu, 27 April 2025.
Pramono menggarisbawahi bahwa para wajib pajak yang telat membayar, khususnya pajak kendaraan beroda empat, seharusnya tidak diizinkan untuk melewatkan tanggung jawab mereka karena telah menerima banyak keringanan serta fasilitas. Apalagi jumlah pelaku tunggakan pajak pada kendaraan bermotor ini cukup besar dan beberapa di antaranya bahkan dimiliki oleh individu yang mempunyai 2 sampai dengan 3 unit mobil.
\”Saya akan mengejarnya agar membayar pajak. Dia sudah memiliki mobil, telah mendapat fasilitas dan kenyamanan, mengapa tidak ingin membayar pajak? Tidak mungkin begitu. Wajib membayar pajak,\” jelas Pramono.
Dalam mengelola Jakarta, Pramono bersikeras membantu bukan golongan kaya, melainkan lapisan masyarakat rendah. Salah satunya dengan mensertifikasi ulang sijil pendidikan bagi mereka yang belum dapat menyelesaikannya.
\”Salah satunya adalah penerbitan kembali ijazah-Ijazah yang tidak dapat diterima oleh siapa pun,\” ucapnya.
Dia percaya bahwa mereka yang tidak bisa menyelesaikan pendidikannya adalah bagian dari kelompok kurang beruntung. Karena alasan tersebut, tokoh partai PDIP ini berniat untuk mengajukan permohonan supaya ijasah warga jakarta dengan riwayat pending dapat diresmikan kembali melalui dana infak.
\”Maka bagi kawan-kawan semua, saya juga akhirnya minta kepada Baznas agar ijazahku benar-benar di putihkan,\” katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Staf Khusus Gubernur Jakarta bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim (Chico Hakim), menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyelesaikan proses penggantian sertifikat pendidikan bagi 117 orang warganya dalam tahap awal pada hari Jumat tanggal 25 April 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyalurkan Dana Zakat senilai Rp596 juta guna menebus kembali 117 lembar ijazah yang pernah dipegang oleh mereka tersebut.
\”Kegiatan penyerahan bantuan pendidikan berupa pembayaran uang kuliah tunggal untuk jenjang pertama kali diserahkan hari ini kepada 117 orang penerima manfaat dengan total nilai mencapai Rp 596.422.200 dan acaranya digelar di Auditorium Ki Hajar Dewantara milik Dinas Pendidikan,\” demikian dikatakan Chico melalui pernyataannya yang dirilis pada saat itu dan ditujukan kepada Tirto.