infoaskara.com,
JAKARTA. — Departemen Transportasi ( Kemudahan ) telah mengambil tindakan terkait masalah tertentu.
Kemenhub
) menentukan tiga bandar udara di
Indonesia
Menjadi bandar udara internasional. Pengesahan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 26 Tahun 2025 dan ditanda tangani pada tanggal 25 April 2025.
Berikut tiga bandara yang saat ini memiliki status internasional: Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II terletak di Palembang, Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin ada di Bangka Belitung, dan Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani berada di Semarang.
Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penentuan status internasional tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2019 mengenai Tata Naskah Dinas Hubungan Udara Nasional yang kemudian diperbarui melalui Permendagri No. 40 Tahun 2023. Putusan ini pun mencakup pertimbangan adanya dukungan dari pihak pemerintahan lokal setempat.
Sasaran pokok dari peningkatan klasifikasi bandara tersebut adalah memperkuat perkembangan ekonomi lokal, menggerakkan pembangunan sektor wisata, menarik lebih banyak modal serta transaksi dagang sampai mensupport adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Pada saat digunakan, kedua tiga bandara itu harus mematuhi aturan keselamatan, keamanan, serta layanan yang ditetapkan bagi bandar udara berskala internasional.
Mereka juga perlu menyiapkan ruang kerja serta staf untuk layanan bea cukai, imigrasi, dan karantina.
Di samping itu, Kementerian Perhubungan menggarisbawahi kepentingan kerjasama lewat Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara guna memverifikasi kemulusan serta keteraturan jasa penerbangan bertaraf internasional di masing-masing lapangan terbang.
Kementerian Hubungan Laut dan Transportasi pun menekankan bahwa apabila selama 24 bulan secara berturut-turut tak ada penerbangan internasional yang berjalan di ke tiga lapangan udara itu, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bakal mengadakan peninjuan ulang atas pengesahan posisi mereka sebagai destinasi internasional.
Peraturan Menteri ini secara bersamaan membatalkan aturan sebelumnya tentang status sementara Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II serta Bandara Udara Militer Jenderal Ahmad Yani menjadi bandara dalam negeri yang bisa menangani penerbangan internasional untuk keperluan khusus.