infoaskara.com
, JAKARTA – Waketu Ministerium Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyatakan bahwa pengusaha wajib mentaati kebijakan pemerintah untuk mencabut sistem kerjanya
outsourcing
.
Immanuel yang biasa dipanggil Noel menyebutkan bahwa jika ide tersebut secara resmi berubah menjadi Peraturan Pemerintahan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Kepres), maka kekuatan hukumnya akan mutlak dan bersifat mengikat.
\”Jika hal tersebut merupakan kebijakan dari eksekutif, maka harus dijalankan. Jika itu telah menjadi keputusan eksekutif, perintah demikian harus dipatuhi,\” terangnya ketika ditemui setelah acara celebrasi.
May Day
2025 di Universitas Pertamina, Jakarta, pada hari Kamis, 1 Mei 2025.
Meskipun begitu, Noel mengatakan bahwa rencana itu masih memerlukan penilaian yang lebih rinci.
Untuk diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku hendak menghapus sistem kerja alih daya atau
outsourcing
. Hal itu disampaikannya saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Kamis (1/5/2025).
Dalam pelaporanannya, Prabowo mengatakan bahwa niat untuk meniadakan sistem pekerjaan tersebut akan dijalankan perlahan-lahan melalui Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
\” Kami juga perlu bersikap realistis. Harusnya kita mempertimbangkan kebutuhan investor. Jika tak ada investasi, maka tidak akan ada pabrik serta lapangan kerja,\” ujarnya.
Tidak terlepas dari itu, Prabowo menyatakan niatnya untuk mengadakan pertemuan di Istana Bogor (Isbog) segera. Pertemuan tersebut bertujuan untuk merangkum 150 pemimpin organisasi buruh bersama dengan 150 pemimpin perusahaan lokal.
Prabowo mengatakan bahwa dia berharap dialog tersebut dapat menjadi titik balik untuk menciptakan kerja sama industri yang seimbang.