Eks Ajudan Jokowi Mundur, Mengganti Ketua Pangkogabwilhan I Ditinggal Anak Try Sutrisno


JAKARTA, infoaskara.com

Mantan Asisten Militer Presiden RI ketujuh, Joko Widodo, Laksamana Muda Hersan, tidak jadi menempati posisi pengganti Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo dalam jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Tentara Nasional Indonesia.

Pasalnya, TNI meralat mutasi tujuh orang perwira tinggi, termasuk Hersan dari jabatan Panglima Komando Armada III untuk menggantikan Kunto yang dimutasi dari posisi Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

\”Dari alur rangkaian yang mengikuti mutasi Letjen Kunto ternyata belum seluruhnya dapat bergeser saat ini. Dengan pertimbangan adanya tugas-tugas yang masih harus diselesaikan oleh pejabat saat ini dan perkembangan situasi,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi, Jumat (2/5/2025).

“Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda atau meralat perubahan tersebut,” ujar dia.

Kristomei menjelaskan, dalam mutasi TNI, apabila seorang perwira tidak dapat digeser dari jabatannya, perwira-perwira lainnya pun tidak dapat digeser pula.

Dalam hal ini, karena Kunto tidak digeser, Hersan pun tidak ikut digeser untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Kunto dan begitu seterusnya.

\”Kalau misalnya Pak Kunto bergeser, berarti yang ini sudah diberikan ke Kunto terus selanjutnya,\” kata Kristomei.

\”Nah, dari rangkaian tadi itu, ada beberapa perwira yang memang masih dibutuhkan organisasinya saat ini untuk melakukan sesuai dengan perkembangan situasi dan ancaman saat ini,\” ujar dia menegaskan.

Mutasi dibatalkan mendadak

Diberitakan, TNI membatalkan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo yang merupakan putra Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno dari Pangkogabwilhan menjadi Staf Khusus KSAD.

Sebelumnya, Kunto masuk daftar 237 orang perwira TNI yang terkena mutasi berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.

Namun, hanya sehari setelah diterbitkan, keputusan tersebut kemudian dibatalkan dan diganti dengan KEP 554A/IV/2025 yang terbit pada 30 April 2025.

Ketika Kunto dimutasi, muncul asumsi di tengah publik bahwa mutasi Kunto ini berkaitan dengan Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.

Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, salah satu purnawirawan jenderal itu adalah Try Sutrisno, ayah Kunto.

Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.

Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Namun, ketika mutasi dibatalkan, Kristomei membantah anggapan tersebut.

Dia menyatakan bahwa penyebab keterlambatan dalam proses mutasi adalah sebagian besar karena dinamika serta keperluan organik Tentara Nasional Indonesia yang berdasarkan pada profesionalisme dan keserasian.

\” Ini sejalan dengan profesionalisme, keserasian, serta memang keperluan organisasi saat ini. Hal tersebut tidak berhubungan dengan contoh kasus seperti yang dulu disuarakan oleh orangtua Bapak Kunto (yaitu Try Sutrisno mengajukan impeachment untuk Gibran). Tidak, sama sekali tidak ada hubungannya,\” jelas Kristomei.

\”Purnawirawan Try Sutrisno pada dasarnya tidak berhubungan dengan kegiatan militer,\” lanjut Kristomei.

Scroll to Top