infoaskara.com
— Tribuners, seperti telah disepakati bersama, saat ini pemerintah sedang aktif dalam proses peningkatan percepatan untuk mengangkat calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pekerja pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
Walaupun pernah mengalami beberapa kali tertundanya proses, saat ini pihak berwenang terus berusaha agar pelantikan CPNS dan PPPK dapat segera dilakukan di seluruh kementerian dan lembaga yang ada di tanah air.
Sebagaimana diketahui, apabila pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025, pihak berwenang merilis kalender baru untuk proses penempatan CPNS dan PPPK tahun 2024.
Jadwal baru ini mencabut aturan sebelumnya yang mendapat kritik akibat perubahan jadwal dari yang sudah diumumkan.
Kemudian, bagaimana kabar terbarunya? Berikut adalah detail lengkapnya.
Rencana Penempatan CPNS dan PPPK Tahun 2024
Hai Tribuners, berdasarkan informasi dari situs web PAN-RB, apabila pemerintah mendapatkan percepatan dalam penunjukkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini akan terjadi paling cepat pada akhir Juni tahun 2025.
PPP Kategori II dan III dilaksanakan paling lama pada Oktober 2025.
Pengesahan penunjukan ini dijalankan berdasarkan kesediaan setiap departemen, instansi, serta pemerintah lokal pada akhirnya untuk mencapai standar yang ditentukan.
Sebelum secara resmi ditetapkan sebagai CASN, para CPNS dan PPPK harus menuntaskan proses pemberianNomor Induk atau NIP terlebih dahulu.
Namun, informasi terakhir mengindikasikan bahwa saat ini proses untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penunjukan para CASN yang berhasil dalam seleksi serta Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah dimulai.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, secara langsung menyampaikan hal tersebut.
Zudan Arif menyebut bahwa proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) tetap akan dilanjutkan walaupun saat masa istirahat panjang selama Lebaran tahun 2025.
Sampai saat ini, tim dari BKN telah sukses merilis lebih dari 61.000 NIP bagi CPNS dan PPPK tahun 2024 loh Tribuners.
\”Sebagai hasil selama 9 hari istirahat, tim kita sukses mengeluarkan sebanyak lebih dari 61.000 Nomor Induk Pegawai bagi calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2024,\” jelas Zudan di laman Instagram resmi @bkngoidofficial.
Melalui pengumumannya itu, Zudan menggarisbawahi bahwa tugas BKN pada masa kini hanyalah menerbitkan NIP.
Penetapan resmi lewat pemberian Surat Keputusan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pemerintahan dari Pelaku Kegiatan Produktif akan diatur oleh setiap unit kerja pemerintah, entah itu tingkat nasional atau lokal.
\”Kegiatan aktif dari bupati, wali kota, gubernur, para menteri, serta sekjen sangat mempengaruhi seberapa cepat penerimaan CPNS dan PPPK dilakukan,\” terangnya.
Ringkasan Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025
Berdasarkan informasi sebelumnya, ringkasan mengenai rincian jadwal penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2025 yang perlu diperhatikan calon peserta adalah seperti berikut:
- Usulan Penentuan Nomor Induk Pegawai untuk Calon Pegawai Negeri Sipil harus dilakukan paling lama pada tanggal 1 Mei 2025.
- Penetapan CPNS: Batas akhirnya adalah 1 Juni 2025
- Usulan Penentuan Nomor Induk Pegawai untuk PPPK harus disahkan paling lama pada tanggal 10 September 2025.
- Penempatan PPPK: Batas akhirnya adalah 1 Oktober 2025
Hai Tribuners, berikut adalah jadwal terupdate untuk perekrutan CPNS dan PPPK pada tahun 2025 yang akan datang. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)
Periksa informasi terkini dari infoaskara.com lainnya di:
Google News