Jadwal Resmi Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025: Besaran Dana dan Daftar Pegawai Berhak Menerima

Di tahun ini, Pemerintah mengulangi kebijakan dengan menyediakan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunannya mereka, dan juga yang berhak atas tunjangan sebagai penambah penghasilan setiap tahunnya.

Upah kedua belas adalah bonus yang diserahkan kepada karyawan.
PNS
Sebagai tanda penghormatan atas dedikasi kepada bangsa. Di samping itu, Pemerintah juga menyediakan gaji untuk mendukung pemenuhan keperluan khususnya di awal tahun ajaran sekolah yang baru.

Rincian jumlah dari gaji ke-13 pun sudah ditetapkan dalam aturan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Berikut adalah detail penuh terkait hal tersebut:
pencairan gaji ke-13 untuk PNS akan terjadi pada tahun 2025
bersama dengan detail tambahan yang perlu di ketahui.

  • Gaji Ke-13 Untuk Pegawai Negeri Sipil Akan Dicairkan di Bulan Juni Tahun 2025
  • Berapa Jumlah Gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil? Aturan dan Tunjangannya
  • Ketika Tunjangan ke-13 dan ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2025 Akan Cair? Informasi Ini Sedang Beredar di Medsos, Namun Disebut-sebut Juga Bakal Dihapus
Pencairan Gaji Ke-13 Untuk Pegawai Negeri Sipil Di Tahun 2025 (setkab.go.id)


Pencairan Gaji Ke-13 Untuk Pegawai Negeri Sipil Di Tahun 2025

Menurut situs web Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 tentang aturan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13. Dengan adanya peraturan ini, sekitar 9,4 juta pegawai negeri seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPKN), hakim, tentara dari Tentara Nasional Indonesia-Polisi Republik Indonesia (TNI POLRI), dan pensiunannya juga akan mendapatkan penambahan pendapatan tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, pencairan
gaji
Ke-13 ini direncanakan akan digelar pada Juni 2025. Penentuan jadwal tersebut disesuaikan dengan awal tahun ajaran baru untuk semua tingkatan pendidikan mulai dari SD hingga SMA.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklarifikasi dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 bahwa pelunasan gaji ke-13 harus selesai paling telat di Bulan Juli. Pegawai negeri memiliki tenggat satu bulan untuk bersabar hingga upah tersebut terkreditkan ke akun mereka. Sementara itu, bagi para pensiunan, proses pencairannya akan diproses oleh PT Taspen dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.


Jumlah Tunjangan ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2025

Jumlah dari gaji ke-13 yang di dapatkan bervariasi bergantung pada posisi dan tingkatan terakhir seseorang. Untuk pegawai negeri sipil pusat, hakim, tentara nasional Indonesia (TNI), dan polri akan mendapatkan seluruh bagian yaitu berupa upah dasar, tambahan-tambahan sesuai dengan aturan, juga insentif kerja hingga mencapai 100%.

Sementara itu, pegawai negeri sipil di daerah mendapatkan komponen yang mirip namun jumlahnya disesuaikan berdasarkan situasi finansial setiap wilayah.

Secara keseluruhan, terdapat empat elemen utama dalam struktur gaji ke-13, yaitu upah dasar, subsidi untuk anggota keluarga, bantuan makanan, serta insentif kerja atau pendapatan ekstra bagi pegawai negeri sipil yang masih beraktivitas.

Bagaimanapun, bagi para pensiunan, aturan tersebut tidak berlaku. Mereka akan mendapatkan gaji ke-13 menurut jumlah pensiun bulanan yang ditetapkan berdasarkan golongan mereka terakhir kali sebelum pensiun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025, jumlah gaji ke-13 telah ditingkatkan sebesar 12%. Rincian terkait dapat dilihat di bagian berikut:


Golongan I

  • IA: Rp1.748.096-Rp1.962.128
  • IB: Rp1.748.096-Rp2.077.264
  • IC: Rp1.748.096-Rp2.165.184
  • ID: Rp1.748.096-Rp2.256.688


Golongan II

  • IIA: Rp1.748.096-Rp2.833.824
  • IIB: Rp1.748.096-Rp2.953.776
  • IIC: Rp1.748.096-Rp3.078.656
  • IID: Rp1.748.096-Rp3.208.800


Golongan III

  • IIIA: Rp1.748.096-Rp3.558.576
  • IIIB: Rp1.748.096-Rp3.709.104
  • IIIC: Rp1.748.096-Rp3.866.016
  • IIID: Rp1.748.096-Rp4.029.536


Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.096-Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.096-Rp 4.377.744
  • IVC: Rp 1.748.096-Rp 4.562.880
  • IVD: Rp 1.748.096-Rp 4.755.856
  • IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.008

Calon penerima dana diharapkan mengkonfirmasi bahwa nomor rekening yang dicantumkan masih aktif dan bebas masalah untuk memastikan proses penyaluran dana bisa berjalan dengan mulus.

Pembayaran gaji ke-13 yang sudah cair bisa diperiksa lewat fasilitas perbankan online atau secara langsung di cabang banknya. Bagi mereka yang telah memutuskan untuk pensiun, verifikasi ini dapat diselesaikan di kantor Taspen paling dekat dengan lokasi Anda.


Daftar Pegawai Negeri Sipil Menerima Tunjangan ke-13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Penyediaan THR dan Upah Ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil, pensiunan, orang yang menerima pensiun, serta mereka yang mendapatkan tunjangan tahunan pada tahun 2025, ada daftar pegawai negeri sipil yang berhak atas upah ke-13. Rincian informasi tersebut adalah sebagai berikut:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Wakil Menteri
  • Staf Khusus Lingkungan Kementerian/Lembaga
  • Badan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Ketua serta anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
  • Hakim ad hoc
  • Ketua serta elemen-elemen organisasi Nonstrukturalkan
  • Kepala Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas serta petugas administrasi)
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  • Pegawai yang memiliki kewenangan finansial atauadministrasi sebanding dengan menteri dan wakil menteri
  • Pekerja bukan Pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kementerian atau lembaga pemerintahan, termasuk mereka yang berada dalam unit kerja tidak struktural, juga mencakup pejabat dari entitas seperti Bagan Layanan Umum/Bagan Layanan Umum Daerah, Media Publik, dan Universitas Negeri Terbaru beserta staf non-ASN lainnya.
  • Pejabat Negara

Berikut adalah detail selengkapnya tentang pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil yang akan terjadi pada tahun 2025, termasuk jumlah pastinya serta siapa saja yang berhak mendapatkannya.

Scroll to Top