TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM-
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah mencatatkan jumlah pegawai harian lepas yang berada dalam jajaran mereka dan diperkirakan akan mengalami pemutus hubungan kerja pada bulan ini.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang mengungkapkan bahwa jumlah karyawan yang akan diputus kontraknya adalah 278 orang.
Mereka adalah tenaga kerja honorer yang akan memulai pekerjaan mereka antara tahun 2024 hingga 2025.
\”Terdapat total 278 orang semua (yang mengalami pemutusan hubungan kerja). Mereka dipecat karena pelantikannya melanggar UU ASN, baik itu dari tingkatan kecamatan maupun organisasi perangkat daerah,\” jelas Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Deli Serdang, Muhammad Henri, pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025.
Henri mengatakan bahwa waktu tersebut akan dimulai sejak tanggal 1 Mei.
Maknanya pada bulan Mei, orang-orang yang memenuhi syarat tersebut tidak akan diberi pekerjaan lagi.
Sekarang pemerintah kabupaten sudah kehabisan ide untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Ini terjadi karena perekrutan 278 tenaga honorer itu dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
\”Data mengenai jumlah orang di setiap OPD tersimpan di kantor bang. Dasar hukum yang digunakan adalah UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,\” ujar Henri.
Komisi II DPRD Deli Serdang pernah mengundang BKPSDM serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) pada hari Kamis tanggal 17 April 2025.
Dalam pertemuan RDP tersebut, anggota dewan juga menginginkan adanya penyelesaian dari pihak Pemerintah Kabupaten.
Panitia berpendapat bahwa permasalahan tersebut mungkin timbul lantaran sebelumnya BKPSDM dinilai belum optimal dalam melakukan supervisi serta tampak membiarkan OPD menambah jumlah tenaga honorer tanpa ada tindakan yang cukup.
\”Betul, berdasarkan hasil diskusi dan perencanaan tersebut dikatakan oleh BKPSDM bahwa jumlah keseluruhan adalah 278 orang. Mereka menyebut hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Ini artinya dampaknya akan dirasakan oleh tenaga kerja honorer mulai tahun 2024 hingga 2025 atau setelah undangan UU tersebut dilaksanakan,\” jelas anggota Komisi II, Indra Silaban.
Indra, seorang politisi dari Partai PDI Perjuangan, mengakui bahwa sumber utama permasalahan ini adalah BKPSDM. Sepertinya telah terjadi kelalaian dalam penanggulangannya.
Seharusnya terdapat pemantauan oleh BKPSDM mengenai jumlah staf setiap OPD atau kecamatan untuk masing-masing tahun.
\”Jadi tidak begitu terjadi jika pihak yang mengurus pekerja melakukan hal tersebut. Bukankah mereka seharusnya mengetahui penambahan jumlah ini? Permintaan data tentang pegawai tiap tahun akan membantu, tetapi saat ini para honorer lah yang menjadi korban. Bagaimana dengan nasib orang-orang yang telah memiliki keluarga ketika terkena pemutusan hubungan kerja?\” kata Indra.
Anggota dewan dari Daerah Pemilihan Deli Serdang 1 tersebut menyerukan kepada seluruh pihak supaya melakukan pertimbangan dengan matang.
Orang-orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja perlu dipertimbangkan arah pekerjaan mereka di masa depan.
Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Tenaga Kerja seharusnya dapat mengajak dialog dengan berbagai perusahaan yang terletak di Deli Serdang agar mau menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat tersebut, sehingga tingkat pengangguran pun tak akan semakin meningkat.
\” Kami berharap pula terdapat suatu solusi dan tidak hanya seperti kami menyetujui upah ini dengan pasif. Sebab disebutkan bahwa ikut aturan adalah hal yang sama untuk semua orang, bahkan bagi mereka yang menerima upah di sekretariat DPRD tempat kami bekerja,\” ungkap Indra.
Pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai tidak tetap menjadi pilihan yang diambil oleh Bupati dr Asri Ludin Tambunan.
Karena merasa telah ada peraturan yang melarang pemberhentian sementara tenaga kerja honorer, dia kemudian memberikan instruksi untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.
(dra/infoaskara.com)
Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News
Perhatikan pula berita atau detail tambahan yang ada di
Faceboo
k,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel
Berita viral lainnya di
Tribun Medan