Soroti Ukuran Rumah Subsidi 18 M², Maruarar: Kualitas Tetap Jadi Prioritas

Infoaskara.com.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau biasa disebut Ara, menggarisbawahi bahwa hal utama pada perumahan bersubsidi adalah kualitasnya, bukannya hanya memandang luas lahan serta struktur bangunannya saja. Menurut Ara, tak selamanya rumah dengan luas konstruksi mencapai 60 meter persegi bisa dikategorikan sebagai tempat tinggal yang sesuai standar. Ia juga menyampaikan banyak kasus hukum yang muncul berkaitan dengan properti-properti bertipe tersebut meski sudah dipastikan memiliki dimensi yang cukup besar.

\”Maka untuk saya bukan hanya tentang besarnya proyek. Namun juga mutu dari para pembangunnya serta hal-hal lain semacam itu. Yang terpenting adalah faktor-faktor tersebut,\” jelas Ara saat ditemui di kantor Kementerian PKP, Jumat (6/6/2025).

Dia menjelaskan bahwa pada dasarnya rencana itu masih dalam bentuk rancangan. Ara juga menegaskan kesediaannya untuk menerima kritikan dan saran tentang pengecilan area lahan serta bangunan perumahan bersubsidi. Dia melanjutkan dengan berkata bahwa pihak pemerintah tentu saja tidak akan membuat keputusan secara sepihak tanpa mempertimbangkan pendapat para stakeholder yang ada.

Ara menjelaskan bahwa timnya telah berdiskusi dengan sejumlah developer. Dia mengaku adanya perbedaan pendapat tentang rencananya tersebut, di antara mereka ada yang mendukung dan tidak setuju.

Menurut Ara, itu adalah sesuatu yang normal. Dengan demikian, sudah ada tempat untuk berdiskusi.

\”Saat membuat sebuah kebijakan, kita perlu menyampaikan rancangan tersebut kepada masyarakat untuk mendapatkan berbagai masukan. Setelah itu, baru kita akan mengambil keputusan yang akhir,\” tambahnya.

Sekilanya disampaikan dalam rancangan Keputusan Menteri PKP Nomor KPTS/M/2025, pihak pemerintahan merencanakan pengurangan area lahan serta gedung perumahan bersubsidi.

Bagi hunian berbasis lahan, ukuran minimal tanah adalah 25 meter persegi dan maksimalnya mencapai 200 meter persegi. Sedangkan untuk area bangunannya, aturannya yaitu setidaknya harus memiliki luas 18 meter persegi dengan batasan tertingginya sebesar 36 meter persegi.

Scroll to Top