infoaskara.com.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau biasa disebut Ara, menggarisbawahi bahwa aspek utama dari perumahan bersubsidi adalah kualitasnya, bukan sekadar dimensi lahan dan struktur bangunannya. Dia menyatakan, banyak rumah dengan luas area sebesar 60 meter persegi yang ternyata belum memenuhi standar tinggal yang sesuai. Hal ini telah mendorong beberapa tuntutan hukum berkaitan dengan kondisi properti tersebut.
\”Maka untuk saya bukan hanya tentang dimensinya saja. Namun juga faktanya kualitas dari para pembangunnya serta hal-hal lainnya. Yang terpenting adalah itu,\” ungkap Ara saat ditemui di Kantor Kementerian PKP, Jumat (6/6/2025).
Dia menjelaskan bahwa rencana tersebut saat ini baru sebatas draft. Ara juga menegaskan bahwa dia tetap terbuka untuk menerima kritikan dan saran tentang pengecilan area lahan serta struktur hunian bersubsidi. Selain itu, kata Ara, pihak pemerintahan tak akan membuat keputusan tanpa mempertimbangkan pendapat para stakeholder yang beragam.
Ara menjelaskan bahwa timnya telah berdiskusi dengan sejumlah developer. Dia mengaku adanya perbedaan pendapat tentang ide tersebut, di antara mereka ada yang mendukung maupun menentang.
Menurut Ara, itu adalah sesuatu yang normal. Ini berarti sudah ada tempat untuk saling bertukar pikiran.
\”Saat membuat sebuah keputusan, kami akan menyampaikan rancangan tersebut kepada publik untuk mendapatkan berbagai masukan. Setelah itu, baru kami akan mengambil keputusan yang akhir,\” tambahnya.
Sebelumnya disebutkan dalam rancangan Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pihak pemerintahan merencanakan pengurangan area lahan serta bangunan pada perumahan bersubsidi.
Bagi hunian berbasis lahan, ukuran tanah minimalnya adalah 25 meter persegi dan maksimalnya mencapai 200 meter persegi. Sedangkan untuk area bangunannya, aturannya mulai dari minimum 18 meter persegi hingga maximum 36 meterpersegi.