infoaskara.com
– Tindakan nekad sang pengendara Toyota Calya putih bertulis plat nomor B 2829 UIL membuat warganet keheranan. Kendaraan yang dikenal sebagai LCGC (Low Cost Green Car), atau mobil ekonomis, itu terlihat melanggar aturan dua kali dengan menyusup masuk jalan toll tanpa membayar, yakni dengan mengikuti ketertiban kendaraan lain di pintu masuk jalan tol tersebut.
Segalanya dikerjakan untuk mengelakkan pembayaran sejumlah beberapa ribu rupiah tersebut. Insiden itu menjadi viral sesudah akun Instagram yang berfokus pada otomotif, @otohubdotco, memposting klip dari perangkat perekam di dasbor pemilik kendaraan lainnya.
Di dalam klip itu, mobil Calya berwarna putih tampak mengikuti erat di belakang sebuah kendaraan lain, kemudian lincah memasuki gerbang sebelum palang tol tertutup lagi. Perilaku ini dilancarkan secara beruntun pada Gerbang Tol (GT) Cisalak 1 serta GT Cimanggis 2, yang ada di Depok.
\”Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2829 UIL menjadi sorotan setelah direkam melalui dashboard cam tanpa membayar biaya jalan tol. Insiden ini terjadi di Gerbang Tol Cisalak 1 dan Gerbang Tol Cimanggis 2 Depok, Jawa Barat,\” demikian tertulis pada postingan akun tersebut.
Segera setelah itu, tindakan tersebut mendapat kritikan berat. Banyak penduduk daring mengolok-olok mentalitas \”inginnya gratis namun memaksakan\”, sering dihubung-hubungkan dengan beberapa pemilik kendaraan LCGC. Dalam kotak komentar, satu netter menuliskannya secara menusuk:
Menginginkan memiliki mobil tetapi tidak bersedia membayar biaya jalan tol, itu bukan hemat uang, itu seperti meminta-minta!
Tindakan demikian tentu tidak asing lagi. Kendaraan-kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) layaknya Toyota Calya, ataupun model saudaranya yaitu Daihatsu Sigra acapkali disebut sebagai \”kendaraan rakyat\”, tetapi akhir-akhir ini pun menjadi perhatian gara-gara perilaku beberapa supirnya yang mengendarai dengan ceroboh, suka memarkir kendaraan secara sembarang, serta melaju seenaknya sendiri di jalanan tanpa peduli aturan.
Berdasarkan informasi dari @otohubdotco, perbuatan menerobos gerbang toll tidak hanya melanggar ketentuan tetapi juga dapat dituntut secara hukum.
\”Melakukan pelanggaran terhadap gerbang toll dapat mengakibatkan hukuman penjara dan denda, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta peraturan jalan tol yang berlaku,\” demikian ditulis oleh akun tersebut.
Peristiwa ini memicu perbincangan tentang pendidikan keselamatan berlalu lintas serta tata krama di jalanan, terlebih untuk para pemilik mobil ekonomis yang sering kali melupakan kewajiban mereka sebagai pengguna infrastruktur umum.
Saat ini, warganet menginginkan otoritas terkait untuk segera bertindak atas kepemilikan Calya warna putih itu dan menyikapi pelaku dengan tegas. Yang menjadi sorotannya bukanlah besaran dari denda, melainkan sikap para pembawa kendaraan yang dapat membahayai pengguna jalan lainnya.