jatim.infoaskara.com
, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa fleksibelnya jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya menjadi trend, tetapi merupakan suatu keharusan dalam era modern yang meminta peningkatan efisiensi serta pencapaian hasil konkret.
Peribahasa tersebut merespons aturan yang diumandatangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan nomor 4 tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas pegawai pelayanan sipil negara secara fleksible di lingkungan instansi pemerintahan.
Aturan itu mengizinkan Pegawai Negeri Sipil menjalankan tugas dinas mereka dari beragam tempat di luar kantor, seperti rumah atau area lain yang mendukung pekerjaan, tergantung pada keperluan serta sifat setiap lembaga.
Eri berpendapat bahwa asalkan tugas selesai sesuai tenggat waktu dan tepat jadwal, tempat bekerja bukanlah masalah penting.
\”Yang paling penting bukan tempat kerja mereka, tetapi seberapa dapat mengukur dan menyelesaikan pekerjaan dengan baik. Jadi entah itu dari rumah, balai RW, atau manapun, tidak menjadi soal,\” kata Eri, Kamis (19/6).
Mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut menganggap bahwa model kerja seperti Work From Anywhere (WFA) sesungguhnya tidak terlalu asing untuk tim Pemerintah Kota Surabaya.
Mulai bulan Februari tahun 2025, Pemerintah Kota sudah menerapkan sistem kerja fleksibel yang mengizinkan Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan pekerjaannya dari tempat lain selain kantor, asalkan mereka tetap mencapai durasi minimum sebesar 7,5 jam setiap hari serta total 37,5 jam seminggu.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025, yang membahas tentang penghematan biaya serta meningkatkan produktivitas dengan menerapkan sistem kerja fleksibel.
Eri sudah sejak dulu mendesak kepala desa dan camat agar beroperasi di kantorRW supaya kedekatan pemerintahan dengan warga semakin terjalin.
\”Sekarang saya mengharapkan mereka bekerja di Balai RW dengan tujuan yang sangat jelas yaitu untuk membiasakan diri mereka berada di lantai bawah serta agar masyarakat mengetahui bahwa layanan publik dapat diberikan tidak jauh dari rumah,\” paparnya.
Dia menyebutkan bahwa jika pejabat tinggi seperti kepala dinas dan camat menggunakan tablet, seluruh tugas dapat dijangkau melalui perangkat digital. Berdasarkan hal itu, telah ditetapkan sasaran harian yang wajib diraih.
\”Dalam pelaksanaannya, Aparatur Sipil Negara yang berada dalam lingkup Pemerintah Kota masih diminta untuk mempertahankan komunikasi aktif dengan atasannya serta rekan sekerja, merekam kedatangan melalui aplikasi \’Kantorku\’, dan mengirim laporan pekerjaan secara berkala,\” terangnya.
Eri menginginkan agar sistem ini tidak hanya meningkatkan disiplin saja, melainkan juga merombak budaya kerja PNS menjadi lebih fleksibel, Produktif, dan efisien.
\”Melalui WFA, saya berharap kita dapat menekan biaya dan masih menyediakan pelayanan yang terbaik,\” tutup Eri.
(mcr23/jpnn)