Bandara Bali Utara Sambut Rencana Pembangunan 2025-2029, Wagub Giri Prasta Bantu Megawati


bali.infoaskara.com

, DENPASAR –
Presiden Prabowo Subianto
mengeluarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk tahun 2025 sampai dengan 2029.

Terdapat dua projek utama yang termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yaitu
Bandara Bali Utara
Dan Tol Mengwi hingga Gilimanuk.

Proyek Tol Mengwi – Gilimanuk sempat dihapuskan dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), namun saat ini telah dimasukkan kembali ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) untuk periode 2025-2029.

Mirip dengan jalan tol Mangwi – Gilimanuk, pembangunan bandar udara utara Bali nyaris tidak terealisasi karena penolakan dari mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyatakan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak setuju dengan pengembangan proyek bandaranya Bali Bandara.

Namun, kata
Wagub Giri Prasta
, terdapat alasannya mengapa Megawati memutuskan untuk menolak proyek itu.

Menurut pendapat awal, seharusnya infrastrukturnya diselesaikan lebih dulu sebelum pembangunan bandara dimulai, ini meliputi juga tempat tinggal.

Prinsipnya jangan sampai jadi bandara (Bali Utara) itu, tetapi nanti setelah selesai malah tidak jalan,” kata Wagub Giri Prasta dilansir dari Antara.

Meski proyek Bandara Bali Utara masuk RPJMN, tetapi Wagub Giri Prasta mengatakan belum ada komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat.

Secara umum, Wagub Giri Prasta akan memberikan dukungan apabila Gubernur Koster memberikan petunjuk.

Tentu saja, seperti yang disampaikan oleh Wagub Giri Prasta, proyek tersebut perlu didiskusikan bersama tim teknis karena membangun bandara merupakan pekerjaan yang tidak sederhana.

Wagub Giri Prasta mengatakan, \’Harap jangan sampai ada situasi seperti perjalanan dari Jakarta menuju Buleleng. Misalnya, di sini diberi contoh bahwa 80% tempat duduk di Buleleng sudah penuh saat berangkat tetapi kembali dalam kondisi kosong. Hal itu tentu saja akan merugikan maskapai tersebut dan memaksa mereka untuk membayar meskipun tidak melakukan penumpasan,\’ katanya.

Mengacu pada pernyataan Wagub Giri Prasta, Pemerintah Provinsi Bali bertujuan untuk mendiskriminasi program-program mereka sesuai dengan derajat keperluannya masing-masing.

Menurut Wagub Giri Prasta, bandara merupakan proyek utama yang harus dikerjakan, namun tidak tergolong mendesak.

\”Segala sesuatu menjadi prioritas, namun beberapa hal lainnya lebih mendesak,\” ungkap Wagub Giri Prasta.

(lia/JPNN)

Scroll to Top