Bareskrim Dukung Pemberantasan Predators Seksual di Jepara

infoaskara.com.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan Penyelundupan Manusia (PPA-PPP) dari Bareskrim Polri telah memberikan bantuan dalam menangani kasus predator seks di Jepara, Provinsi Jawa Tengah, yang sedang diproses oleh polda setempat. Hingga saat ini, terdapat 31 korban predator seks berumur antara 12 sampai 17 tahun dalam kasus ini.

\”Direktorat PPA dan PPO mendukung penuh dalam menangani kasus ini beserta dengan dukungan teknis dari Pusat LabForensik (Puslabfor), Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri, serta Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri,\” ungkap Brigjen Pol. Nurul Azizah selaku Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri melalui video rekaman di Jakarta pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025.

Selain itu, kata dia lagi, Direktorat PPA dan PPO bekerjasama dengan KPAI guna melakukan pemantauan, pengawasan, serta advokasi perlindungan anak. Ditambahkan bahwa direktorat baru ini juga menggandeng UPTD PPA, UPT di sektor sosial, rumah sakit, dan organisasi yang ada di komunitas lokal agar dapat memberikan tanggapan cepat pada layanan, proteksi, dan penyembuhan bagi para korban.

\”Termasuk pelayanan psikologi serta tenaga ahli lainnya guna menyediakan dukungan dan pemulihan yang menyeluruh,\” tambah Brigjen Pol. Nurul.

Nurul mengonfirmasi bahwa Direktorat PPA-PPO bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antar departemen demi menyokong sistem perlindungan wanita dan anak yang lebih luas dan tahan lama.

Lebih lanjut, Nurul menekankan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual serta menjamin penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada korban. Jenderal polisi bintang satu itu pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan perempuan dan anak, baik secara fisik maupun digital.

Dia pun meminta publik untuk melaporkan segala indikasi kekerasan seksual dengan menggunakan saluran Polri di nomor telepon 110, saluran Departemen Penegakan Hak Asasi Manusia dan Pelindungan Wanita (PPPA) yang dapat dihubungi lewat nomor 129, serta saluran Dep sosial yang tersedia di nomor 1500771.

\”Berikan dukungan yang tulus kepada para korban, hindari perlakuan kembali menyakitkan bagi mereka, serta galakan untuk mendapatkan layanan proteksi dan penyembuhan, seperti bantuan psikologi, perawatan medis, dan advokasi hukum,\” ujarnya.

Diketahui, Polda Jawa Tengah menangani kasus seorang predator seks yang berinisial S di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami modus yang digunakan pelaku.

Akan tetapi, berdasarkan pemeriksaan awal terungkap bahwa cara pelaku melakukan kejahatan adalah dengan memakai platform media sosial dan menipu korban agar melepaskan pakaiannya.

Saat melancarakan kejahatannya, tersangka tersebut merekam korban. Apabila korban enggan memenuhi tuntutan tersangka, rekaman itu akan disebarluaskan.

\”Bila enggan patuh, rekaman oleh pelaku akan disebarluaskan sehingga korbannya menjadi takut. Lebih dari 10 korban bahkan telah bertemu dan pada akhirnya diperkosanya,\” katanya.

Secara keseluruhan, tercatat ada 31 orang sebagai korban dalam insiden ini. Banyak dari mereka diprediksi belum mencapai usia dewasa dan berada dalam rentang 12 sampai dengan 17 tahun. Salah satu korban termuda bahkan baru menempati tingkat kelas XI di sekolah menengah atas.

Scroll to Top