Berikut adalah judul yang telah direphrased sesuai permintaan: **\”Karir Cepat PNS Ini Terhenti di Tengah Skandal Korupsi Jalan saat Jabat di Era Bobby di Medan\”** Alternatif lain jika ingin nuansa lebih mencolok tapi tetap menjaga konteks dan profesionalisme: **\”PNS Andalannya Bobby di Medan Kini Ditahan KPK terkait Korupsi Proyek


infoaskara.com

Topan Obaja Putra Ginting (TOP) menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan (PUPR) di Provinsi Sumatera Utara, serta telah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek jalan raya.

Topan ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan empat orang lainnya hasil dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Utara pada hari Kamis (26/6/2025) malam.

Menurut laporan dari Tribun-Medan.com, Topan Obaja Putra Ginting adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan karier yang gemilang.

Topan adalah lulusan dari STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) pada tahun 2007.

Usai menyelesaikan pendidikannya di STPDN, ia memulai tugasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

Pada masa tersebut, Topan pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Subbagian Protokol pada Bagian Umum Pemerintah Kota Medan.

Selanjutnya, dia ditunjuk menjadi Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika.

Tahun 2019, Topan Ginting menjabat sebagai Camat Medan Tuntungan.

Kariernya mulai bersinar ketika Bobby Nasution menempati posisi sebagai Wali Kota Medan.

Topan Ginting ditunjuk sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan dan terus menduduki jabatan penting itu sepanjang masa kepemimpinan Bobby.

Pada bulan April tahun 2024, Topan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Medan, menggantikan posisi Wirya Alrahman yang kini menjabat Penjabat Bupati Deli Serdang.

Topan Ginting dikukuhkan menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan (PUPR) Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 24 Februari 2025, oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya.


Harta Kekayaan

Terakhir kali Topan Obaja Putra Ginting menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah pada tanggal 31 Desember 2024.

Menurut data yang tercantum dalam LHKPN, Harta Kekayaan Topan mencapai Rp 4,9 Miliar atau lebih tepatnya berjumlah Rp 4.991.948.201 .

Kekayaan milik Topan Ginting tersusun dari berbagai macam aset.

Ia memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai total sebesar Rp2.065.000.000.

Selanjutnya, Topan diketahui memiliki kendaraan serta peralatan bermesin, yaitu sebuah mobil Toyota Innova keluaran tahun 2004 dan mobil Toyota Landcruiser Hardtop produksi tahun 1983.

Jumlah harga seluruh kendaraan tersebut mencapai Rp580.000.000.

Selain itu, aset milik Topan juga terdiri atas harta benda bergerak senilai Rp86.580.000 dan uang tunai atau setara tunai mencapai Rp2.260.368.201.

Topan Obaja Putra Ginting juga diketahui tidak mempunyai catatan utang.

Inilah para tersangka

Sebagai tambahan dari Topan Obaja Putra Ginting, terdapat pula sejumlah tersangka lainnya yang turut disebutkan dalam perkara ini:

– Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

Heliyanto (HEL), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara;

M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); serta

M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), yang menjabat sebagai Direktur PT RN.

“KPK telah melaksanakan pemeriksaan awal dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Sabtu (28/6/2025).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini, KPK berhasil membongkar dua kasus secara bersamaan.

Kasus yang pertama berkaitan dengan berbagai proyek pengadaan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yakni:

a. Pelestarian ruas jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI pada tahun 2023, yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp56,5 miliar;

Preservasi ruas jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI pada tahun 2024 yang menelan biaya sebesar Rp17,5 miliar;

c. Pemulihan kondisi jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI serta upaya mengatasi tanah longsor pada tahun 2025;

Preservasi Ruas Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI pada Tahun 2025.

Hal kedua berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan jalan di Satuan Kerja Pengadaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, yakni:

Proyek peningkatan jalan Sipiongot hingga perbatasan Labuhan Batu Selatan, yang memiliki anggaran sebesar 96 miliar rupiah;

Proyek pengembangan jalan dari Hutaimbaru hingga Sipiongot yang menelan biaya sebesar 61,8 miliar rupiah.

Nilai keseluruhan proyek minimal mencapai Rp231,8 miliar.

\”KPK tetap akan menginvestigasi serta memeriksa lebih lanjut terkait sejumlah proyek lainnya,\” ujar Asep.

Artikel ini sudah terbit di Tribun-Medan.com dengan judul \”Profil Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Kariernya Cemerlang dalam Dunia Birokrasi.\”

(Tribunnews.com/Deni/Ilham)(Tribun-Medan.com/Array A Argus)

Scroll to Top