MEDAN, infoaskara.com
– Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, mulai mengalihkan tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Mulyadi Simatupang, sejak hari Kamis tanggal 17 April 2025.
Pencopotan dilaksanakan sebab ditemukan adanya indikasi pelanggaran otoritas serta pencemaran nama baik Bobby Nasution oleh Mulyadi Simatupang.
Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, menyatakan bahwa investigasi tentang kemungkinan penggelapan kuasa oleh Mulyadi Simatupang sedang berjalan.
\”Dugaan pelanggaran tersebut tetap menjadi bagian dari bahan penyelidikan,\” ujar Sulaiman seperti dilansir dari
Kompas.com
, Sabtu (19/4/2025).
Untuk kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Bobby Nasution, Sulaiman masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, dia menyatakan bahwa tindakan pencemaran nama baik oleh Mulyadi Simatupang mungkin berada dalam lingkungan hukum pidana.
“Sebenarnya, persoalan ini sudah bisa masuk ranah pidana. Tapi karena kebijaksanaan dari Pak Gubernur, dia tidak mau membawanya ke ranah hukum, melainkan melalui penanganan internal saja,” ujar Sulaiman.
Mulyadi Simatupang merupakan pejabat keenam di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah dimutasikan dari jabatan oleh Bobby Nasution dalam rentan waktu satu minggu belakangan ini.
Sebaliknya, Mulyadi belum memberikan respons setelah mencoba dihubungi lewat telpon serta pesan WhatsApp guna mengkonfirmasi tentang pemberhentian posisinya yang dilakukan Bobby Nasution.
Sebelumnya, keempat pegawai negeri lainnya selain Mulyadi Simatupang yang ditarik dari tugas meliputi Kepala Biro Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Sumut, Juliadi Harahap; Kepala Biro Otodaerah Sekretariat Daerah Sumut, Harianto Butar-butur; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas Sitorus; serta Kepala Badan Pengembangan SDM Sumut, Abdul Haris Lubis.