KORAN-PIKIRAN RAKYAT –
Bupati Indramayu Lucky Hakim telah melaporkan Kepala Desa (Kades) di Dusun Kedokan Agung, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu kepada pihak berwajib. Peristiwa ini terjadi lantaran sang kepala desa belum juga menyerahkan anggaran desa sesuai tenggat waktu yang sudah ditetapkan.
Data terkini, tanggal 10 Agustus 2025, Kepala Desa Kedokan Agung, Jumhana Budi Raharjo, secara resmi melapor kepada Polisi Resort (Polres) Indramayu tentang dugaan tindak pidana korupsi anggaran desa, setelah dilaporkan oleh Lucky pada hari Jumat, 8 Agustus 2025.
Pelaporan kepada pihak berwajib adalah tindakan selanjutnya atas putusan yang telah dibuat mengenai Jumhana sebagai kepala dusun di kampung halaman Lucky Hakim.
Jumhana mulai dari bulan April 2025 lalu mendapatkan hukuman penghentian sementara dari Lucky akibat diduga melakukan penyimpangan dana desa senilai Rp 400 juta.
Saat menjatuhkan hukuman, Lucky menetapkan tenggat waktu selama dua bulan atau 60 hari bagi Jumhana untuk bertanggung jawab dengan mengembalikan dana desa senilai Rp 400 juta. \”Perbuatan Saudara Jumhana diduga termasuk tindakan korupsi. Apabila dalam masa 60 hari tidak dikembalikan, kami akan melaporkannya ke Polres Indramayu,\” ujar Lucky.
Sanksi diperberat
Selain dilaporkan kepada Polres Indramayu, hukuman terhadap Jumhana ditambah berat. Sebelumnya dijatuhi pemecatan sementara, sekarang diganti dengan pemecatan tetap.
Lucky menyampaikan bahwa langkah keras ini diambil setelah beberapa tahapan telah dilalui. Namun, dikarenakan dianggap kurang adanya niat baik, pengusutan dugaan kasus korupsi tersebut dialihkan kepada penyidik dari pihak kepolisian.
\”ini dapat menjadi pembelajaran bagi kami semua. pentingnya pengelolaan dana desa yang bersifat jelas dan akuntabel,\” ujarnya.
Bahkan Lucky berpesan kepada para kepala desa/kuwu agar tidak lengah dalam mengelola dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). \”Apabila terjadi kendala, yang utama adalah segera menanggung jawab. Pulangkan dana desa yang sudah disalahgunakan, kemudian perbaiki sistem pemanfaatannya di masa mendatang,\” katanya. ***