infoaskara.com
Berikut adalah penjelasan mengenai cara keluarga dapat mengambil gaji pensiun secara perwakilan beserta dokumen yang diperlukan.
Sebagaimana sudah diketahui umum, pensiun dan berbagai tunjangan hari tua lainnya dari pihak Pemerintah biasanya hanya dapat dicairkan atau diakses langsung oleh orang yang bersangkutan sebagai pemilik hak tersebut.
Kecuali bagi para pensiunan yang masih tergolong sehat dan mampu hadir secara langsung ke gerai atau lokasi layanan yang dituju untuk proses pencairan dana.
Hal ini dapat dilakukan secara perwalian apabila pensiunan tidak mampu hadir sendiri akibat sakit, keterbatasan fisik, atau sebab lainnya, sehingga pencairan upah boleh diwakili asalkan memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Apa saja persyaratan serta berkas yang harus disertakan untuk membuktikan adanya ikatan status atau hubungan keluarga dengan penerima uang tunjangan hari tua tersebut?
Dokumen serta Persyaratan untuk Kuasa Pencairan Dana Pensiun Bulan Juli 2025
Mulai 1 Juli 2025, pemerintah yang diwakili oleh Taspen akan menerapkan aturan baru terkait prosedur pencairan gaji pensiunan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan bahwa para pensiunan yang tidak mampu mengambil upahnya sendiri, seperti akibat gangguan kesehatan, kelemahan fisik, atau faktor usia, masih dapat menerima hak mereka dengan bantuan seorang wakil yang sah.
Apa Syarat untuk Menjadi Wakil?
Agar proses pencairan lebih mudah, Taspen telah menetapkan empat kategori perwakilan yang bisa membantu pensiunan dalam melakukan penarikan dana. Berikut uraian mengenai masing-masing jenis perwakilan tersebut:
-
Pasangan Pensiunan
Pasangan suami atau istri yang telah pensiun boleh menjadi wakil, selama mereka memperlihatkan dokumen asli seperti Kartu Keluarga serta Surat Nikah.
Berbekal persyaratan ini, proses verifikasi dapat dijalankan secara cepat serta sederhana.
-
Anak
Anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga berhak menerima pensiun apabila pasangan dari pensiunan tersebut sudah meninggal dunia.
Ini menjamin bahwa hak atas pensiun tetap dapat dinikmati oleh ahli waris yang sah apabila terjadi kematian pasangan hidup.
-
Menantu
Anak menantu pun bisa ditunjuk menjadi wakil dalam pencairan uang pensiun. Namun demikian, mereka harus memiliki surat kuasa resmi dari penerima pensiun agar seluruh tahapan administratif dapat diproses mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Selain itu, menantu juga memungkinkan untuk bertindak atas nama pihak yang bersangkutan saat melakukan pengambilan dana pensiun. Untuk keperluan ini, dibutuhkan dokumen surat kuasa asli dari pensiunan guna menjalankan mekanisme birokratis sebagaimana aturan yang ada.
Pensiunan boleh memberikan kewenangan kepada anak menantunya masing-masing atau keluarga lainnya untuk meliberasi dananya dengan syarat adanya legalisir mandat lewat bentuk tulisan yakni surat kuasa autentik demi tercapainya alur formalitas secara tepat sasaran sesuai pedoman instansi penyelenggara jaminan hari tua tersebut.
-
Cucu
Cucu dari seorang pensiunan yang telah memenuhi persyaratan administratif dapat bertindak sebagai wakil selain istri/suami, anak, atau menantu.
Seperti halnya menantu, cucu juga wajib melengkapi surat kuasa yang sah secara hukum dari pihak pensiunan supaya semua tahapan bisa diverifikasi serta diproses dengan lancar.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang wajib dibawa oleh perwakilan:
- Fotokopi KTP asli milik pensiunan
- KTP perwakilan
- Kartu pensiun (Taspen/Asabri)
- Surat kuasa bermaterai
- Surat pengantar dari kelurahan/desa (bila diperlukan)
- Pastikan semua dokumen telah dilengkapi sehingga proses pencairan dana tidak ditolak oleh pihak kantor pos.
Tiap individu yang dipilih menjadi wakil diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan administratif seperti berikut ini:
Dokumen Pendukung:
- Pastikan dokumen asli seperti Kartu Keluarga dan Buku Nikah (bagi pasangan) telah disiapkan secara lengkap.
- Bagi anak-anak, nama mereka wajib tercantum di dalam Kartu Keluarga.
- Sedangkan menantu serta cucu harus membawa surat kuasa yang sah dari pihak pensiunan.
- Verifikasi Identitas: Verifikasi data kepemilikan identitas perlu dilaksanakan secara cermat guna menghindari kekeliruan serta pemanfaatan hak pensiun yang tidak sah. Langkah ini menjadi krusial demi menjaga perlindungan hak pensiun sejalan dengan ketentuan berlaku.
(*)
Baca artikel infoaskara.comlainnya di
Google News