Gaji PPPK 2025 –
JAKARTA
1. Akses situs web Sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar pada proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni formasi tenaga kesehatan tahun 2025 yang dibuka oleh Kejaksaan RI. Apabila dinyatakan lolos sebagai pegawai PPPK, berapakah besaran gaji serta tunjangan bagi PPPK bidang kesehatan di lingkungan kejaksaan?
Menurut laporan dari Kompas.com, proses registrasi seleksi PPPK Kejaksaan Tahun 2025 untuk tenaga kesehatan dimulai pada hari Rabu (2/10/2025). Penerimaan PPPK bidang kesehatan di jajaran Kejaksaan RI kali ini membuka kesempatan bagi berbagai profesi seperti dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, serta analis laboratorium, termasuk jabatan lain yang relevan.
Pada tahun 2025, penerimaan calon pegawai PPPK di lingkungan Kejaksaan menyediakan dua jenis formasi, yakni formasi khusus dan formasi umum. Pelamar dengan pengalaman kerja tertentu serta masih aktif bertugas di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan dapat mendaftar pada formasi khusus. Sementara itu, formasi umum tersedia untuk semua peserta yang memenuhi syarat-syarat sesuai posisi yang dilamar.
Registrasi PPPK Kejaksaan tahun 2025 dilaksanakan secara daring melalui situs resmi SSCASN.
https://sscasn.bkn.go.id
Pelamar yang telah memiliki akun SSCASN hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu posisi dalam satu formasi yang sesuai dengan persyaratan pendidikan yang diminta.
Berikut adalah jadwal tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024:
1. **Pengadaan CPNS**
– Pengumuman Penerimaan: Senin, tanggal 3 bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat.
– Pembukaan pendaftaran melalui portal SSCASN BKN dimulai dari hari Selasa, tgl enam belas Pebruwari duaribuempatpuluhtujuh hingga Kamis, tanggalsatu Maret duaribupapatempat.
2. **Verifikasi Berkas Administratif**
– Proses verifikasi berkas dilakukan mulai Jumat, tanggal delapan sampai Sabtu, lima April mendatang di kantor wilayah setempat atau loket yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi pusat/daerah terkait.
3. **Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan CAT-BKN sebagai penyelenggara utamanya dengan detail waktu pelaksanaannya yaitu pada Minggu pertama Mei tepatnya antara tanggal tujuh hingga sembilan belas Mei nanti secara bertahap sesuai zona geografis peserta ujian serta kapasitas tempat tes tersedia**
4. **Pemrosesan Hasil SKD & Penyusunan Daftar Peserta Lolos Tahap Awal untuk Mengikuti Seleksi Lanjutan yakni Tes Psikologi disertai Wawancara Integritas dirangkaikan Uji Kesemaptaan Jasmani Rohani bagi formasi tertentu seperti POLRI/POM dll., direncanakan akan digelar sekitar akhir Juni hingga awal Juli depan mengingat adanya libur lebaran Idul Fitri diprediksikan dapat mempengaruhi penjadwalan ulang beberapa agenda penting tersebut.*
5. *Sesi Akhir Evaluasi Termasuk Rekapitulasi Nilai Final Ditargetkan Rampung Sebelum Memasuki Musim Liburan Natal Dan Tahun Baru sehingga pengumuman kelulusan akhir bisa dikeluarkan tidak lebih lambat daripada minggu ketiga Desember esok.*
6. Pelaporan ke BKPSDM Provinsi/Kabupaten Kota Terdekat Bagi Yang Dinyatakan LULUS Setelah Melakukan Registrasi Online via Portal Resmi E-Formasi Nasional Kemhumham RI maupun Aplikasi Penduduk Elektronik e-KTP guna menyelesaikan proses administrasi mutakhir termasuk penetapan nomor induk pegawai baru beserta surat keputusan resminya.
*Catatan:* Jadwal ini bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya karena faktor-faktor teknis operasional ataupun kondisi luar biasa lainnya. Untuk informasi lengkap silahkan kunjungi situs web [https://cpns.kemenkumham.go.id](http://www.cpns.kemenkumham.go.id).
Berikut adalah tahap-tahap seleksi PPPK Kementerian Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan dalam rangka pengadaan tenaga kesehatan dan jabatan fungsional lainnya:
1. **Pendaftaran Online**
Calon pelamar melakukan pendaftaran secara daring melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
2. **Verifikasi Administrasi oleh Panitia Seleksi**
Pelamar wajib menyiapkan berkas fisik untuk diverifikasi apabila dinyatakan lulus administrasi awal.
3. **Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)** *(Jika ditetapkan)*
4. **Seleksi Kompetensi Teknis**
5. **Tes Wawancara**
6. **Penyusunan Peringkat Kelulusan Akhir**
7. **Usulan NIP & Penempatan Kerja**
8. **Pengumuman Hasil Final**
Seluruh hasil akhir proses seleksi akan diinformasikan kepada peserta melalui situs web resmi kejaksaan.agri.id atau kanreg BKN setempat.
Catatan:
– Jadwal lengkap tiap tahapan serta syarat teknis terbaru dapat diakses pada Pengumuman Resmi Pansel Nomor ___/___/__/BK tanggal ___________.
– Pelamar harus memastikan kelengkapan data selama masa sanggahan jika ada permasalahan sistem verifikasi otomatis.
- Verifikasi berkas administrasi dilakukan dengan mengecek kesesuaian antara dokumen yang diupload oleh peserta dan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Tahap seleksi berbasis kompetensi yang dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) mencakup penilaian terhadap kemampuan teknis, manajerial, sosial budaya, serta tahapan wawancara.
- Tes kompetensi teknis lanjutan terdiri dari ujian psikologi, pemeriksaan mental, serta tes kesegaran jasmani.
Berikut adalah jadwal seleksi PPPK Kejaksaan tahun 2025 untuk formasi tenaga kesehatan:
- Pengumuman hasil seleksi: 1 hingga 8 Juli 2025
- Periode pendaftaran seleksi: 2 hingga 24 Juli 2025
- Verifikasi berkas administrasi: 3 Juli hingga 4 Agustus 2025
- Pengumuman hasil seleksi administratif akan dilakukan pada tanggal 5 hingga 8 Agustus 2025.
- Periode keberatan: 9–11 Agustus 2025
- Tanggapan atas sanggahan: 10–17 Agustus 2025
- Pengumuman setelah masa sanggah: 12–18 Agustus 2025
- Tanggal pengumpulan data akhir: 19–20 Agustus 2025
- Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi: 21 hingga 24 Agustus 2025.
- Pengumuman mengenai jadwal seleksi berdasarkan kompetensi yang mencakup lokasi, waktu pelaksanaan, serta sesi ujian untuk para peserta akan dilakukan pada periode tanggal 25 Agustus hingga 1 September tahun 2025.
- Waktu pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 hingga 11 September 2025
- Proses pengolahan hasil seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 15 September 2025.
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi yang lulus akan dilakukan pada tanggal 16 hingga 18 September 2025.
- Pelaksanaan ujian kompetensi teknis tambahan: 19 hingga 23 September 2025
- Penggabungan hasil seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi teknis lanjutan: 24–28 September 2025
- Pengumuman hasil seleksi kelulusan akan dilakukan pada periode tanggal 29 September hingga 1 Oktober 2025.
- Tanggal Pengisian DRH NI PPPK: 2 hingga 16 Oktober 2025
- Pengusulan penentuan Nilai Integritas (NI) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): 17 hingga 31 Oktober 2025.
Tonton:
191 Pemerintah Daerah yang Masih Belum Mengajukan Lokasi untuk Program Dapur Makanan BernutrisiGratis
Informasi Gaji PPPK 2025
Aturan terkait gaji PPPK pada tahun 2025 tidak berubah dibandingkan tahun 2024. Besaran upah bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di tahun tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024 sebagai pengganti Perpres sebelumnya yaitu nomor 98 tahun 2020 yang membahas masalah gaji serta tunjangan untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau disingkat menjadi PPPK.
Nominal gaji PPPK ditetapkan menurut tingkat jabatan atau kelas serta lama masa pengabdian yang bersangkutan.
Berikut adalah perinciannya untuk besaran upah PPPK tahun 2025:
- Gaji PPPK Golongan I dengan masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.938.500 (sebelumnya sebesar Rp 1.794.900).
- Upah PPPK Golongan II dengan masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900 (sebelumnya sebesar Rp 1.960.200).
- Upah PPPK Golongan III dengan masa kerja selama tiga tahun kini sebesar Rp 2.206.500; jumlah ini meningkat dari upah sebelumnya yang berada di angka Rp 2.043.200.
- Gaji PPPK Golongan IV dengan masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800 (naik dari sebelumnya Rp 2.129.500).
- Gaji PPPK Golongan V dengan masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500 (sebelumnya sebesar Rp 2.325.600).
- Gaji PPPK Golongan VI dengan masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800 (sebelumnya sebesar Rp 2.539.700).
- Gaji PPPK Golongan VII dengan masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800 (naik dari sebelumnya yang berjumlah Rp 2.647.200).
- Gaji PPPK Golongan VIII dengan masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700 (naik dari sebelumnyaRp 2.759.100).
- Gaji PPPK Golongan IX dengan masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600 (sebelumnya sebesar Rp 2.966.500).
- Gaji PPPK Golongan X dengan masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100 (sebelumnya sebesar Rp 3.091.900).
- Besaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan XI dengan masa kerja nol tahun adalah sebesar Rp 3.480.300, naik dari jumlah sebelumnya yaitu Rp 3.222.700.
- Gaji PPPK Golongan XII dengan masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500 (sebelumnya sebesar Rp 3.359.000).
- Gaji PPPK Golongan XIII dengan masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000 (sebelumnya sebesar Rp 3.501.100).
- Gaji PPPK Golongan XIV dengan masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900 (sebelumnya sebesar Rp 3.649.200).
- Gaji PPPK Golongan XV dengan masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600 (sebelumnya sebesar Rp 3.803.500).
- Gaji PPPK Golongan XVI dengan masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400 (sebelumnya sebesar Rp 3.964.500).
- Gaji PPPK Golongan XVII dengan masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 (naik dari sebelumnya Rp 4.132.000).
Selain upah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja baik yang merupakan tenaga pendidik maupun bukan juga akan menerima sejumlah fasilitas tambahan dalam bentuk tunjangan-tunjangan seperti berikut ini:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Bantalan tunjangan berdasarkan jabatan fungsi atau bentuk tunjangan tambahan lainnya.