Eks Penyidik KPK: Hasto Bukan Satu-satunya Pelaku dalam Kasus Harun Masiku


Jakarta, IDN Times –

Eks penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyatakan bahwa Sekjen PDIP Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak sendirian sebagai dalang dalam perkara Harun Masiku. Ia mendesak agar KPK segera menyingkap keterlibatan pihak-pihak lain yang turut berperan dalam kasus ini.

“Hasto bukan satu-satunya pihak terlibat dalam perkara ini. Ada indikasi bahwa upaya menghalangi penyelidikan membuktikan adanya jejaring lebih besar yang mencoba melindungi kepentingan-kepentingan tertentu di balik penggantian anggota DPR,” kata Praswad pada Jumat (4/7/2025) dalam siaran persnya.

\”KPK perlu bertindak tegas dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam demi membongkar semua pihak yang terlibat, termasuk kalangan parpol, institusi legislatif, serta kelompok-kelompok lain yang memiliki kepentingan. Peristiwa ini menjadi bukti sekaligus tantangan bagi keseriusan KPK dan aparat penegak hukum lainnya guna memurnikan sistem politik dari perilaku koruptif dan upaya penggerusan aturan hukum,\” tambah dia.

1. Praswad apresiasi KPK

Praswad memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh jaksa KPK dalam menetapkan tuntutan hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp600 juta atau subsider enam bulan kurungan. Terlebih lagi, tuntutan tersebut tersusun dalam 1.300 lembar dokumen.

Menunjukkan bahwa KPK sungguh-sungguh siap dalam hal material untuk mengimplementasikan prinsip tersebut.
equality before the law
,\” ujarnya.

Menjalani sidang dengan tuntutan hukuman 7 tahun penjara, Hasto berteriak \”Merdeka!\” di dalam ruang pengadilan.

Hasto diwajibkan menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.

Hasto dijerat hukuman penjara selama tujuh tahun serta dikenai denda sebesar Rp600 juta atau digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan jika tidak membayar. Menurut jaksa, Hasto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.

Hasto dikatakan tidak mengakui tindakan yang dilakukan serta tidak memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memerangi korupsi.

3. Hasto dituduh melakukan korupsi serta menghalang-halangi proses penyelidikan

Hasto dituduh menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait perkara mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

Pertama, Hasto disebut telah mengarahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel guna menghindari pelacakan setelah KPK menahan Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto juga dikabarkan menyuruh asistennya, Kusnadi, melakukan hal yang sama kepada ponselnya ketika ia menjalani pemeriksaan di KPK bulan Juni 2024 lalu.

Ia juga terkena dakwaan atas keterlibatannya dalam pemberian suap kepada mantan Anggota KPU, Wahyu Setiawan. Uang sebesar Rp600 juta tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu membantu proses penggantian antar waktu (PAW) untuk anggota DPR periode 2019–2024 dari Harun Masiku.

Hasto dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 atau Pasal 13 dan juga Pasal 21 dari Undang-Undang No. 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah direvisi oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Kejahatan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) huruf ke-1 Kitab Hukum Pidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hasto Bantah Terlibat dalam Kasus Suap serta Penghalang-penghambatan Proses Penyelidikan yang Dilakukan oleh Harun Masiku

Scroll to Top