Faktanya: Apakah Prabowo Benar-benar Ancam Membubarkan DPR Jika Tidak Menyetujui RUU Perampasan Aset?


PIKIRAN RAKYAT

– Proyek UU Penjara Aset terkait sejumlah kasus, di antaranya korupsi, tetap menjadi topik panas dalam diskusi publik sampai hari ini.

Tetapi pada saat ini, beredar informasi di sebuah akun TikTok yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah meminta kepada DPR untuk cepat merapatkan pembahasan dan penyetujuan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset itu.

Dalam unggahan itu disebut pula bahwa apabila DPR tak secepatnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang penindakan penyitaan aset tersebut, maka akan terjadi pembubaran DPR di kemudian hari.

\”Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa dia akan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) apabila mereka tetap enggan untuk meloloskan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset para Koruptor,\” demikian tertulis dalam unggahan itu.

Terkait masalah ini, Bambang Soesatyo selaku anggota Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset sudah menjadi topik diskusi, tetapi pastinya masih harus menanti keputusan politik dari para wakil rakyat.

\”Saat pihak Pemerintah yang memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang telah mengajukan usulan tersebut kepada parlemen, hanya tinggal menanti keputusan politis dari berbagai partai politik yang terlibat dalam parlemen. Oleh karena itu, kita cukup menunggu,\” ungkapnya sebagaimana dilaporkan oleh situs Antara.

Dengan demikian, klaim yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo berencana untuk membubarkan DPR bila tidak langsung menyetujui Rancangan Undang-Undang Penyitaan Harta adalah keliru. Sebenarnya, hal tersebut sedang diproses.

Sebaliknya, Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum pun menyampaikan pandangan serupa seperti Bambang tentang Rancangan Undang-Undang Penyitaan Aset tersebut.

Dia menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang Penyitaan Harta ini pada dasarnya cukup untuk menantikan saatnya, di mana terdapat diskusi mendalam bersama partai politik.

Terlebih lagi bila diperiksa selama masa pemerintahan sebelum kepemimpinan Presiden Prabowo, usulan RUU tersebut pernah diajukan.

Presiden Prabowo masih sangat memperhatikan Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset, meskipun ia tidak membuat komentar apa pun mengenai pencopotan keanggotaan DPR bila undang-undang tersebut tidak segera disahkan.

Maka disarankan bagi publik untuk tidak serta-merta mempercayai setiap berita, khususnya jika sumbernya bukan dari situs web atau akun resmi pihak pemerintah yang bertanggung jawab, supaya dapat menghindari salah tafsir di kemudian hari. ***

Scroll to Top