Gaji Pokok PPPK Sesuai Pendidikan: SD hingga S1 Terungkap dalam Kontrak Kerja!


infoaskara.com

PONOROGO – Inilah daftar selengkapnya
gaji pokok PPPK
berlatar pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga gelar Sarjana Strata Satu (S1)

Besaran
gaji PPPK
Belum termasuk berbagai macam tunjangan yang telah disebutkan dalam dokumen perjanjian kerja bagi 357 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di wilayah Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.

Mereka adalah mantan tenaga honorer yang berhasil lolos dalam tes PPPK tahun 2024 gelombang pertama di wilayah Kabupaten Ponorogo serta sudah secara sah meneken perjanjian kerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN.

Ahmad Zamroni, Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, serta Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ponorogo, dalam pernyataannya hari Kamis (3/7) menyebutkan bahwa ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu terdiri atas jabatan guru, tenaga medis, dan staf teknis.

Pelaksanaan penandatanganan kontrak berlangsung dalam jangka waktu dua hari.

“Sebagian besar jangka waktu kontraknya adalah limih tahun. Akan tetapi, bagi yang sudah dekat dengan masa pensiun, akan menyesuaikan sampai pada batas umur pensiun, yakni 58 tahun,” kata Zamroni.

Dalam perjanjian itu, tertulis hak serta tanggung jawab PPPK, termasang upah dasar yang ditentukan sesuai tingkat pendidikannya.

Besaran gaji dasar PPPK bagi lulusan SD adalah Rp1.938.500, tingkat SMA sebesar Rp2.511.500, dan jenjang D3 mencapai Rp2.858.800.

Sementara itu, gaji dasar untuk PPPK yang memiliki ijazah S1 sebesar Rp3.203.600 dan bagi yang mempunyai sertifikasi profesi sejumlah Rp3.339.100. Besaran ini masih belum mencakup berbagai tunjangan yang mungkin diterima.

Begitu perjanjian telah ditandatangani, berkas selanjutnya akan diajukan ke Bupati Ponorogo guna mendapatkan pengesahan. Setelah itu barulah para PPPK memperoleh Surat Keputusan (SK) penugasan dan dapat menjalankan tugas mereka di tempat kerja yang sudah ditentukan.

\”Surat Keputusan akan segera diterbitkan bulan Juli ini. Setelah itu, mereka langsung mulai bertugas di tempat yang telah ditentukan,\” ujar Zamroni.

Ia memastikan bahwa semua guru PPPK yang diangkat sudah tercatat dalam sistem kepegawaian sebagai pegawai honorer sebelumnya.

(antara/jpnn)

Scroll to Top