infoaskara.com
– Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyarangkan agar pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan atau
stakeholders
terkait industri hasil tembakau (IHT), dalam penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) periode 2026-2029.Ketua Umum Perkumpulan Gappri, Henry Najoan menegaskan, keterlibatan pemangku terkait akan memastikan keseimbangan yang inklusif dan berkeadilan antara aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau dan cengkeh, peredaran rokok murah, serta penerimaan negara melalui Peta Jalan lndustri Hasil Tembakau 2026-2029.
Menurut dia, industri hasil tembakau legal saat ini situasinya tidak sedang baik-baik saja. Oleh karena itu, Gappri mendorong pemerintah tidak menaikkan tarif cukai HJE tahun 2026-2028 agar IHT bisa pulih terutama dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya. \”Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek sudah mencapai 70 – 82 persen pada setiap batang rokok legal,\” katanya, dikutip dari
Antara
, Senin (28/4).
Dia menyatakan, hambatan untuk kepastian berusaha IHT legal adalah adanya kebijakan cukai yang melemahkan daya saing IHT dan kenaikan cukai yang eksesif serta fluktuatif, sehingga tidak ada kepastian usaha. Henry mencontohkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), kerapkali diumumkan pada akhir tahun, sehingga menyulitkan dalam proses perencanaan bisnis.
\”Keberadaan
roadmap
IHT diharapkan akan memberikan kepastian berusaha, iklim usaha yang adil, inklusif dan kondusif bagi sepanjang rantai pasok IHT nasional,\” ujarnya lagi.
Roadmap
IHT, katanya lagi, nantinya akan mengatur berbagai aspek, mulai dari tenaga kerja, nafkah petani tembakau dan cengkeh, devisa serta pertumbuhan ekonomi. Dia menyatakan, kebijakan kenaikan cukai
multi-years
periode 2023-2024 yang rata-rata mencapai 10 persen.
Menurut dia, peningkatan itu terlalu besar, yang menyebabkan rokok jenis tertentu, khususnya kelompok I, menghadapi masalah.
trade fall
Di pihak lain, kondisi tersebut dieksploitasi oleh para pembuat rokok berharga rendah dan tidak jelas asal-usulnya guna memperluas pangsa pasarnya.
\”Kebijakan untuk tahun 2023-2024 tersebut lebih menitikberatkan pada aspek ekonomi, yang mengakibatkan target penerimaan sering kali tak mencapai angka yang ditetapkan,\” jelas Henry Najoan.
Di samping itu, Gappri menekankan kepada pemerintah untuk tidak menerapkan penyederhanaan tarif (simplifikasi) karena efek negatifnya bisa melebihi keuntungannya. Menurut dia, simplifikasi tarif malahan dapat menyebabkan kenaikan harga produk tembakau, sehingga menjadi kurang kompetitif jika dibandingkan dengan rokok yang asal-usul dan pembuatannya belum tentu jelas.
Dia berharap, penyusunan
roadmap
Kebijakan cukai untuk tahun 2026 hingga 2029 direncanakan secara menyeluruh, transparan, serta memperhatikan pengaruhnya dalam jangka waktu lama pada bidang industri dan ekonomi negara. Henry menggarisbawahi pentingnya peningkatan ketentuan berbisnis, menciptakan lingkungan bisnis yang adil, inklusif, dan mendukung dari awal sampai akhir supply chain IHT nasional lewat rancangan IHT yang merata dan luas.
\”Perlu sekali menciptakan lingkungan yang baik bagi IHT dan menjaga kedaulatan negara dari campur tangan grup antitobacco global,\” tambahnya.
Kemenkeu lewat BKF sedang merancang peta jalannya (
roadmap
) penyusunan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) untuk produk rokok dalam rentang tahun 2026 hingga 2029. Proses ini dijalankan agar dapat menjamin kelanjutan dari peraturan yang sejalan dengan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) antara tahun 2025 sampai 2029.