Geng Motor Penghancur Rumah di Cirebon Dijerat Undang-Undang untuk Pelajaran Berdarah


CIREBON, infoaskara.com

Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menjerat anggota geng motor dengan undang-undang kriminal karena telah merusak sebuah rumah di Cirebon. Langkah keras ini diimplementasikan untuk memberi dampak penegakan hukum kepada para tersangka agar menjadi peringatan.

\”Pasal pidana harus dikenakan karena alasan tertentu,\” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni ketika dihubungi lewat telepon pada hari Sabtu, 7 Juni 2025.

Mereka dikenakan pasal 170 KUHP terkait penganiayaan, pasal 200 KUHP yang menyangkut tindak pidana kerusakan atau pembinasaan gedung, serta UUD darurat lantaran memiliki senjata tajam.

\”Pelaku yang sudah dewasa, sebagai bentuk pembelajaran, kami akan mengenaikan hukuman pidananya. Agar dapat menjadi teladan dan memberikan efek jera,\” tegas Sumarni.

Berbagai kali insiden telah membuat polisi mendidik remaja dari kelompok motor yang nakal akibat penggunaan senjata tajam serta partisipasi dalam pertarungan antargrup. Di samping itu, mereka juga telah mengundang beberapa individu yang relevan untuk dimintai keterangan.

\”Kami telah mencoba pendekatan tersebut, namun masalahnya tetap muncul berulang kali. Kami pun sudah memviralkannya agar tidak terjadi lagi. Namun demikian, kami harus mengambil langkah yang lebih tegas, yakni dengan menggunakan undang-undang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,\” ungkap Sumarni.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Cirebon berhasil menahan 9 orang dari kelompok preman sepeda motor Plombon Genk Star. Kelompok ini diduga telah menghancurkan properti penduduk di Cirebon.

Motif balas dendam

Kepala Polisi Kota Cirebon, Kombes Sumarni menyatakan bahwa insiden pengrusakannya terhadap sebuah rumah dilakukan oleh sekelompok pemotor dengan tujuan membalas dendam. Dia juga menambahkan bahwa total ada sembilan anggota dari kelompok tersebut yang telah diamankan dalam kasus ini.

\”Ia mengatakan membalas dendam ya, bertemu dengan kelompok itu (lalu terjadi penggalian),\” ungkap Sumarni.

Kelompok sepeda motor bernama Plumbon Geng Star melakukan perjalanan berkelompok atau biasanya disebut \”motoran\” di kota Cirebon. Ketika mereka melakukannya, tim tersebut sering bertemu dengan grup lain dan pada akhirnya terjadilah pertentangan.

\”Kelompok tersebut melemparkan batu ke arah musuhnya, dan lemparan tersebut menghantam kaca (milik rumah penduduk). Ini yang dimaksud dengan pernyataan mereka,\” jelas Sumarni.

Menurut orang tersebut, para pelaku konflik adalah anggota klub sepeda motor lokal. Mereka bersepakat bertemu melalui platform media sosial, dan kegiatan mereka biasanya tidak diketahui oleh pihak lain alias dikenali sebagai geng tanpa jejak.

\”Ini menjadi masalah mengapa mereka begitu suka berperang. Sepertinya itu hobi mereka, tetapi mengapa tidak mencari aktivitas yang lebih bermanfaat dan bisa mendapatkan penghasilan? Karena ini sama sekali tidak memberikan pendapatan,\” terangnya.

Untuk mencegah pertikaian lebih lanjut, polisi merencanakan untuk menagrupkan seluruh klub sepeda motor lokal di Cirebon. Sebagaimana dikatakan Sumarni, \”Kami bertujuan untuk mengumpulkan semuanya.\”

Di samping itu, lanjutnya, guna memelihara ketenangan di daerah tersebut, Satuan Polres Cirebon menyelenggarakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) setiap malam. Personil melakukan pengawasan hingga dini hari supaya tidak terjadi lagi kegiatan geng motor yang menakuti masyarakat.

Scroll to Top