infoaskara.com
– Masalah mengenai diploma Jokowi masih menjadi perdebatan.
Para pendukung Jokowi mengajukan laporan terkait tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu di Mapolres Kota Depok pada hari Sabtu, 26 April 2025 kemarin.
Karim Rahayaan, Ketua Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok, menyebut bahwa beberapa individu diklaim telah menyebar informasi salah tentang asli atau tidaknya ijasah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melalui bermacam-macam media dan situs umum.
Beberapa nama yang disebutkan melalui laporan antara lain Amien Rais, Roy Suryo, serta Rismon Sianipar.
Berikut adalah sejumlah nama yang telah dilaporkkan oleh Kornas Joko Widodo untuk kota Depok, yakni: Amien Rais, Bambang Mulyono, Muhammad Taufiq, Rismon H Sianipar, Roy Suryo, Sugi Nur Raharja (Gusnur), Dokter Tifa, TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) serta Umar Khalid Harahap,” ungkap Karim saat berbicara dengan para jurnalis pada hari Senin, 28 April 2025.
Karim mengatakan bahwa beberapa pelapor dicurigai telah melanggar Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan tindakan provokatif di area publik.
\”Beberapa nama yang telah dilaporkkan ini dengan jelas tidak mematuhi undang-undang yang berlaku,\” katanya.
Laporan yang diserahkan oleh pengadu kepada Polres Depok dicatatkan dengan nomor: L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Karim meminta Polres Kota Depok agar segera menindaklanjuti laporannya.
Hal itu dikarenakan sejumlah nama terlapor dengan jelas tidak menuruti ketentuan Undang undang dengan cara melakukan penghasutan di muka umum supaya melakukan tindak pidana.
Ganjaran hukuman atas pasal 160 dan 161 KUHP itu dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Karim menyatakan bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan hal ini didukung oleh pernyataan resmi dari Universitas Gadjah Mada.
\”UGM telah mengumumkan bahwa Pak Jokowi serta sejumlah teman pengangkatannya yang merupakan Pak Jokowi memang sah dan valid. Bapak Jokowi sesungguhnya adalah alumnus UGM,\” terangkan Karim.
Karim menginginkan agar kepolisian bisa menindaklanjuti kasus tersebut melalui panggilan para pelapor.
Bukan Laporan Pertama
Terlebih dahulu, tim Advocat Public Defender yang berasal dari Peradi Bersatu secara resmi telah mengajukan laporan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawannya kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025.
Laporan yang dimaksud diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA pada tanggal 26 April 2025.
Laporan tersebut sebelumnya telah diteruskan kepada Bareskrim Polri pada hari Kamis (24/4/2025). Akan tetapi, laporan itu kemudian ditolak dan petugas menyarankan agar diajukan di Polda Metro Jaya.
\”Baru saja dilaporkkan hari ini, yaitu seorang profesional yang disebut-sebut sebagai pakar atau peneliti, dengan inisial RS dan koleganya,\” jelas Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan saat diwawancara oleh media, pada hari Sabtu (26/4/2025).
Pemuda Patriot Nusantara dan relawan pendukung Jokowi sudah mengajukan laporan polisi terhadap empat individu di Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga melakukan penyebaran informasi menyesatkan berkaitan dengan tuduhan tentang dokumen kelulusan asli dari Presiden Republik Indonesia yang ketujuh, yaitu Joko Widodo atau biasa disebut Jokowi, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sore.
Diketahui bahwa keempat individu yang dilaporkan tersebut antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, pakar di bidang forensik digital Rismon Sianipar, wakil ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yakni Rizal Fadillah, serta dokter bernama Tifauzia Tyassuma.
Roy Suryo: Pengecut
Roy Suryo, seorang ahli dalam bidang telematika, memberikan komentarnya mengenai laporannya yang berkaitan dengan masalah ijazah Jokowi dan menyebutnya sebagai tindakan pengecut.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menegaskan kesiapan dirinya untuk menghadapi proses hukum serta membuktikan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi di depan sidang pengadilan.
“Kami siap menjawab tantangan kalau kami akan dipolisikan dengan pasal 160 (KUHP,-red) itu karena itu pasal pengecut,” kata dia dalam video yang diterima pada Minggu (27/4/2025).
Roy Suryo meragukan alasan melapor ke pihak polisi terkait tuduhan pelanggaran pasal 160 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu.
\”Jika ingin melakukan pendekatan halus dalam menangani kasus pencemaran nama baik atau fitnah, maka Jokowi perlu mengajukan laporan pribadi. Ketika ia membuat laporan tersebut, mari bandingkan bukti untuk memastikan apakah dia memiliki ijasah autentik,\” jelas Roy.
(*)
Artikel ini sudah dipublikasikan diصند
Tribunnews.com
Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News
Ikuti juga informasi lainnya di
Faceboo
k,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel
Berita viral lainnya di
Tribun Medan