infoaskara.com—
Pengacara Hotman Paris tidak sepakat dengan alasan hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan cerai Baim Wong serta Paula Verhoeven.
Hotman Paris mengatakan bahwa alasan hakim yang menuduh Paula Verhoeven berselingkang tidak dibuktikan secara hukum.
Hotman juga merekomendasikan agar Paula Verhoeven mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Paula telah mengadukan hakim ke Komisi Yudisial (KY) lantaran tidak menerima tuduhan tentang perselingkuan dirinya.
Dia juga menyangkal telah berselingkuh saat menjalani pernikahan dengan Baim Wong.
\”Saya dengan jelas mengatakan bahwa tak ada kecurangan dalam pernikahanku,\” ujar Paula Verhoeven.
Dia juga menolak adanya bukti-bukti kecurangan dalam sidang tersebut.
\”Dan tak terdapat pula bukti-bukti kecurangan dalam sidang,\” tegasnya.
Berikan dukungannya kepada Paula Verhoeven, Hotman Paris menganjurkan supaya sang ibu dari dua anak tersebut langsung melakukan upaya kasasi.
Pengajuan banding dilakukan oleh Paula kepada Mahkamah Agung.
“Ajukan banding ke PT! Selterharus memiliki bukti kontak dekat,\” tulis Hotman Paris dalam unggahannya.
Hotman Paris pun mengkritisi bukti kesetiaan istri yang disangkut-sangkutkan kepada Paula Verhoegen.
\”Apakah sudah ada bukti perselingkuan sesuai dengan undang-undang? Dalam konteks hukum, perselingkuhan berarti telah melibatkan diri dalam hubungan intim, tidak cukup hanya pergi piknik atau belanja keluar kota. Hal itu saja belum tentu dikenal sebagai perselingkuhan menurut pandangan hukum,\” ujar Hotman Paris.
Hotman Paris mengatakan bahwa bukti semacam percakapan dan pergi bersama saja tidak cukup untuk dianggap sebagai perselingkuhan.
Alasannya untuk bertengkar berkelanjutan adalah ketika wanita tersebut chat dengan orang lain, mengatakan \’I Love You\’, atau pergi bersama seorang pria,\” katanya. \”Itu yang membuktikan bahwa hal-hal semacam itu menjadi penyebab masalah.
Di sisi lain, hakim berpendapat bahwa bukti pengkhianatan perkawinan belum muncul.
Menurut Hotman, bukti dari perselingkuhan adalah keberadaan hubungan intim.
\”Tetapi jangan langsung menyebut istilah berselingkuh, karena menurut hukum harus ada bukti adanya aktivitas seksual. Saya ingin mengetahui, apakah dalam proses persidangan disajikan videonya yang membuktikannya? Videonya tentang hubungan intimmnya? Apakah wanitanya mengakuinya?\” katanya kembali.
Bila bukti tersebut tak hadir dalam sidang, katanya, maka mustahil mengkonfirmasi adanya perselingkuhan.
\”Jika hal tersebut tidak ada, dari sudut pandang hukum bukanlah perselingkuan, namun dalam kehidupan sehari-hari bisa jadi merupakan perselingkuan,\” tegasnya.
Hotman Paris juga menyemangati Paula Verhoeven untuk terus maju dan mengembangkan kariernya.
Ia bahkan mengajukan Paula sebagai asistennya yang personal.
\”Halo Paula, saatnya bagi Anda memulai perjalanan karir, mohon hubungi saya melalui pesan. Bisa jadi Anda akan menjadi asisten pribadi khusus,\” ujar Hotman.
Dia juga memohon kepada Paula Verhoeven agar segera menghubunginya.
\”Paula yang baru saja bercerai dijatuhi vonis oleh hakim karena diduga berselingkuh, kata dia bahwa ia akan berupaya untuk membahagiakanmu. Oleh karenanya, cepatlah mengirim pesan ke Hotman, mungkin nanti kamu menjadi asistennya,\” ucapnya.
Hotman menerangkan bahwa berkencan dan berselingkar adalah dua hal yang tidak sama dalam perspektif hukum.
\”Menurut hukum, perselingkehan terjadi jika ada hubungan intim, jadi jika mereka hanya berpacaran saja belum tentu bisa dibuktikan sebagai adanya hubungan intim sehingga tidak dianggap berselingkah menurut hukum,\” jelasnya.
Si pengacara terkenal tersebut juga menyatakan tidak sependapat dengan alasan-alasan yang dipertimbangkan oleh sang hakim dalam persidangan perkara cerai tersebut.
\”Oleh karena itu, saya tidak sepakat dengan argumen hukum tersebut yang menyebut Paula berbuat zina, kecuali jika dalam proses peradilan ditemukan rekaman videonya, namun mencari video semacam ini terdengar cukup sulit,\” jelas Hotman.
Menurut Hotman, walaupun setiap hari kedekatan Paula dengan pihak ketiga tersebut dikatakan sebagai perselingkuan, tetapi belum terbukti dari segi hukum.
\”Sebabnya benar adalah hakim menyetujui cerai lantaran perselisihan berkelanjutan akibat sang suami kerap kali memandang istrinya bersama lelaki lain. Oleh karenanya, perlu ditegaskan bahwa berkencan dan zina memiliki arti yang berbeda dalam pandangan hukum,\” ujarnya.
Artikel ini sudah dipublikasikan di
TribunnewsBogor.com