Jawab Tuntutan 17+8, Gaji Anggota DPR Tinggal Rp65 Juta/Bulan

infoaskara.com.CO.ID, JAKARTA — Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Republik Indonesia merespons tuntutan 17+8 dari berbagai kelompok dengan menerbitkan enam butir keputusan yang sepenuhnya disetujui seluruh fraksi partai politik di MPR RI. Tanggapan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa pers di Kampus Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (5/9/2025).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra menyebutkan bahwa tanggapan ini merupakan wujud dari transparansi DPR dalam melakukan evaluasi keseluruhan. \”Kami mengirimkan hasil putusan rapat konsultasi para pemimpin DPR bersama para ketua-ketua fraksi di DPR RI yang berlangsung kemarin, Jumat tanggal 4 September 2025,\” ujar Dasco.

Pertama, DPR RI sepakat untuk berhenti memberikan tunjangan penginapan bagi anggotanya mulai dari tanggal 31 Agustus 2025. Kedua, DPR RI menerapkan penundaan sementara atas kunjungan dinas ke luar negeri dimulai pada 1 September 2025, dengan pengecualian hanya untuk hadir dalam undangan resmi negara.

Selanjutnya, DPR RI akan mengurangi tunjangan serta fasilitas bagi anggotanya setelah dilakukan penilaian yang mencakup pengeluaran berlangganan. \”Termasuk tagihan listrik dan biaya layanan telepon, lalu biaya komunikasi intensif beserta dana transportasi,\” ujarnya.

Empat, anggota DPR RI yang sudah di non-aktifkan oleh partainya tidak diberikan hak finansialnya. Lima, ketua DPR mengambil tindakan lanjut atas penghapusan status aktif sejumlah anggota DPR RI yang dilakukan oleh tiap-tiap partai politik dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) bekerja sama dengan lembaga hukum partai masing-masing yang sedang melakukan penyelidikan terhadap anggota DPR tersebut.

Selanjutnya, titik kelima, DPR RI akan meningkatkan transparansi serta keterlibatan masyarakat secara signifikan dalam proses pembentukan undang-undang maupun pengambilan keputusan politik lainnya. \”Di tanda tangani oleh Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Bapak Saan Mustopa, dan Bapak Cucun Ahmad Syamsurizal,\” ujar Dasco.

Ketua DPR RI menyetujui pengurangan gaji para anggota DPR serta tunjangan fasilitas mereka. Dengan adanya pengurangan ini,
take home pay
Anggota DPR menerima gaji sebesar Rp 65,5 juta. Putusan ini ditentukan dalam rapat antara pimpinan DPR dan para ketua fraksi-fraksinya pada hari Jumat (4/9/2025).

Pengurangan pengeluaran mengarah pada biaya tagihan listrik, layanan telekomunikasi, kebutuhan komunikasi yang tinggi, serta uang transportasi dan pembiayaan tempat tinggal. \”DPR akan melakukan pemotongan terhadap tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah dilakukan penilaian mencakup biaya pembayaran listrik dan layanan telepon, selanjutnya biaya komunikasi intensif, serta dana untuk transportasi,\” ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Berikut penjelasan mengenai penghasilan THP anggota DPR yang sedang berlaku:

A. Gaji dasar serta tunjangan posisi (terlampir)

1. Penghasilan Dasar: Rp 4.200.000

2. Tunjangan bagi pasangan pegawai negeri: sebesar Rp 420.000

3. Tunjangan untuk anak pegawai negeri: Rp 168.000

4. Tunjangan posisi: Rp 9.700.000

5. Bantuan berupa beras untuk pegawai negeri: Rp 289.680

6. Dana rapat/paket: Rp 2.000.000

Jumlah penghasilan serta tunjangan tetap: Rp 16.777.680.

B. Tunjangan konstitusional

7. Pengeluaran untuk meningkatkan komunikasi yang lebih aktif dengan masyarakat: Rp 20.033.000

8. Uang tunjangan martabat anggota DPR RI: sebesar Rp 7.187.000

9. Peningkatan peran pengawasan dan anggaran serta penegakan konstitusi oleh dewan: Rp 4.830.000

10. Uang jasa untuk kegiatan pengembangan peran lembaga legislatif

a. peran pembuatan undang-undang: Rp 8.461.000

b. fungsi pemantauan: Rp 8.461.000

c. peran anggaran: Rp 8.461.000

Jumlah penghasilan tambahan sesuai aturan dasar: Rp 57.433.000

Total bruto: Rp 74.210.680

Pajak Pendapatan (PPH) sebesar 15 persen (keseluruhan tunjangan yang diatur oleh undang-undang): Rp 8.614.950

Take home pay
: Rp 65.595.730.

Scroll to Top