Kebijakan Baru Dedi Mulyadi: Menghapus Total Praktik Suap dan Korupsi di Jawa Barat



infoaskara.com


,


Jakarta


– Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
Pihak resmi merilis keputusan bernomor 37/HUB.02/Kesra, dan akan diberlakukan sejak Senin, 14 April 2025. Dokumen tersebut ditujukan untuk memperketat pengelolaan jalanan publik terhadap praktik pemungutan atau permohonan kontribusi warga.

Surat itu dikirimkan ke pemimpin lokal dan petugas kampung sepanjang Jawa Barat. Surat ini berisi permintaan supaya mereka mengonfirmasi bahwa semua jalanan publik dalam area mereka bebas dari segala bentuk pungli.
pungli
atau kumpul-kumpul dari warga masyarakat.

\”Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota,\” tulis Dedi dalam surat tersebut. Surat larangan pungutan di jalan raya juga dibagikan Dedi di media sosial Instagram pribadinya @dedimulyadi71.

Dedi Mulyadi meminta bantuan dari berbagai pihak termasuk bupati, wali kota, camat, lurah, serta kepala desa di seluruh Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pendampingan pada masyarakat. Tujuan utamanya adalah menambah pengetahuan masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban area publik dan lingkungan hidup, sambil mendesain strategi pengumpulan dana dengan cara yang lebih bijaksana guna membantu pembangunan masjid maupun proyek-proyek sosial lainnya.

Sebelum mengeluarkan pernyataan tertulis tersebut, Dedi Mulyadi sebenarnya sudah terlebih dahulu melarang kegiatan pengumpulan dana di pinggir jalan. \”Tiap harinya malah membuat kemacetan lalu lintas, padahal tujuannya adalah membangun masjid,\” ujarnya seperti yang dicatat dalam siaran persnya pada tanggal 10 April 2025.

Dedi juga mengatakan bahwa kegiatan meminta bantuan finansial di jalanan bisa memberi rasa tidak nyaman dan mungkin berdampak traumatis pada para pemakai jalan. Dia secara khusus mengkritik kampanye pengumpulan dana di ruas publik yang bertujuan untuk mendirikan tempat ibadah.

Dedi berpendapat bahwa pembangunan tempat peribadatan harus dijalankan dengan cara yang teratur agar tidak meresahkan kehidupan sosial bersama. Ia meminta kepada warga setempat untuk mencari pendekatan dalam mengumpulkan dana yang lebih baik serta lebih sistematis.


Daftar Keputusan Dedi Mulyani

Sepanjang periode menjabatnya, Dedi sudah menerapkan serangkaian taktik strategis yang secara langsung memengaruhi kemakmuran penduduk Jawa Barat. Tindakan-tindakan itu menjadi cermin dari tujuan dan cita-cita Dedi untuk merubah Jawa Barat jadi propinsi yang lebih tertib, damai, serta makmur. Di luar aturan tentang pelarangan pungli ini, berikut adalah beberapa putusan Dedi Mulyadi lain yang mendapat sorotan publik.


1. Kelayakan Rencana Keuangan Pemda

Dedi sebelumnya telah menyampaikan tekadnya dalam mengurangi biaya-biaya yang kurang prioritas sesuai dengan instruksi presiden tentang pengefisian belanja. Dia memastikan bahwa tindakan efisiensi tersebut tak bakal menghalangi proses pembangunan-pembangunan yang berhubungan dengan keperluan esensial warga Jawa Barat.

\”Saya telah menghitung biaya proyek pembangunan di Jawa Barat sebelum menjabat dan berusaha fokus pada infrastruktur esensial sebagai prioritas utama, tanpa merencanakan pengeluaran untuk hal-hal yang kurang penting,\” jelasnya.

Dedi menyebutkan bahwa upaya peningkatan efisiensi anggaran diimplementasikan dengan cara meniadakan biaya seragam kerja, mengurangi alokasi dana untuk kunjungan bisnis ke luar negeri yang semula senilai Rp 1,5 miliar, serta mereduksi budget perjalanan domestik dari Rp 1,8 miliar hingga tinggalRp 700 juta saja. Dia juga melanjutkan bahwa keseluruhan dampak efisiensi anggaran ini, termasuk potongan pada pengeluaran untuk bepergian, konferensi, dan proyek-proyek kurang penting lainnya, telah berhasil dirampingkan sampai Rp 5 triliun.

dana yang dihasilkan dari efisiensi itu, sesuai dengan pernyataan Dedi, akan dipergunakan untuk bidang pendidikan, misalnya membangun gedung kelas dan sekolah-sekolah baru, juga infrastruktur jalan-jalan, meliputi jalanan Parung Panjang, Puncak Dua, serta rute penghubung antara Sukabumi-Pangandaran.


2. Normalisasi Sungai

Pengelolaan banjir merupakan prioritas terkemuka. Sehubungan dengan hal tersebut, Dedi Mulyadi mendukung program pembersihan sungai di seluruh wilayah Jawa Barat, melihat bahwa propinsi ini kerap kali bertemu dengan musibah banjir.

Dedi bersama dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, berhasil mencapai suatu kesepakatan terkait manajemen lahan dalam area aliran sungai. Kesepakatan ini menyatakan bahwa batas atau pematang dari sungai-sungai yang berada di wilayah Jawa Barat akan dikelola sebagai milik negara.

Pada pertemuan yang diikuti oleh 27 kepala daerah, termasuk bupati dan walikota, di Gedung Wali Kota Depok, Dedi menekankan kebutuhan adanya komitmen serta sinergi antara berbagai wilayah dalam merumuskan perencanaan ruang yang lebih baik. Pemerintahan Provinsi Jawa Barat berencana untuk melakukan survei lahan di area tepian sungai guna memulihkan fungsinya. Ini meliputi pengerjaan lebarnya dasar sungai agar dapat meningkatkan volume penyimpanan air.

\”Solusi ini datang langsung dari menteri kebanggan kami bagi warga Jawa Barat. Pemerintah provinsi bertanggung jawab dalam pembiayaan pengecekan semua Daerah Aliran Sungai sehingga Jawa Barat dapat terhindar dari bencana banjir,\” jelas Dedi seperti dilansir dari sumber tersebut.
Antara.

Dedi menegaskan bahwa departemen juga bersedia menerbitkan sertifikat batas aliran sungai, yang selanjutnya akan diawasi oleh badan pengelola daerah aliran sungai. Ini artinya tak akan ada pihak individual maupun korporasi yang bisa mempertahankan klaim atas dokumen tersebut atau merumuskannya sendiri.

\”Maka kelak, proses normalisasi dan lebarnya sungai takkan terhalangi dengan adanya sertifikat atau hak milik yang dimiliki secara pribadi maupun korporasi,\” jelas Dedi.


3. Penciptaan 1.000 Unit Rumah Apung

Untuk mendukung masyarakat di Bekasi yang terkena dampak banjir, Dedi menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat sudah menyetujui anggaran guna membangun sebanyak 1.000 unit rumah bertingkat.

\”Tadi telah disetujui bahwa sebanyak 1.000 unit rumah dari perhitungan saya akan direnovasi. Pemerintah Provinsi mengalokasikan anggaran senilai Rp 40 miliar khusus untuk membangun rumah panggung,\” ujar Dedi saat berada di Kantor Walikota Bekasi pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025.

Rumah panggung itu akan dibuat dengan konsep yang unggul dan menyenangkan bagi para penduduknya. Menurut Dedi, sebaiknya biaya pembuatan sebuah rumah panggung kira-kira mencapai angka Rp 150 juta.


4. Penyelesaian Tagihan Macet untuk Kendaraan Berbobot

Dedi Mulyadi secara resmi memutuskan untuk mencabut semua tagihan pajak kendaraan bermotor yang masih tertunggak sampai tahun 2024. Dia menyatakan, \”Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan pengampunan dan pembebasan atas keseluruhan tunggakan ini; namun, kami berharap perpanjangan masa tenggangnya bisa dilakukan sesudah Idul Fitri,\” ungkapnya saat membacakan siaran pers pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025.

Dedi mengungkapkan bahwa agar bisa mendapat penghapusan pajak, masyarakat diharapkan untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan demi memperbarui masa berlaku pajak mereka. Aturan ini akan diberlakukan dari tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan 6 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa penduduk cukup membayar pajak sesuai dengan tahun saat ini dan tidak perlu mencicil kewajiban pajak kendaraan yang tertunda sebelumnya.

Ketentuan tentang pengecualian utang pajak kendaraan motor ini diberlakukan bagi sepeda motor dan mobil yang telah didaftarkan di area Jawa Barat. Utang pajak yang dibebaskan meliputi kewajiban pajak sampai dengan tahun 2024, tidak ada pembatasan mengenai lamanya masa tunggakan.


5. Pelarangan Kunjungan Studi dan Pencopotan Jabatan dari Ketua Sekolah

Dedi mengungkapkan bahwa hukuman akan dijalankan di sekolah-sekolah lain yang masih meneruskan aktivitas tersebut.
study tour
Keluar dari wilayah Provinsi Jawa Barat tetap terjadi walaupun sudah diberlakukan pembatasan. Hal tersebut diungkapkan usai adanya penyelewengan yang dilakukan oleh SMAN 6 Depok, sehingga menyebabkan pemberhentian sang kepala sekolah.

\”Semuanya terkena kebijakan ini. Oleh karena itu, tidak hanya SMA 6 (Depok), tetapi semua sekolah menengah atas yang sebelumnya mengirim murid-murid mereka keluar Provinsi Jawa Barat untuk studi wisata pada hari ini, kami akan memblokir sementara,\” jelas Dedi di Bandung, Jumat, 21 Februari 2025.

Dedi menyatakan bahwa memberikan hukuman seperti mencopot atau menonaktifkan seorang kepala sekolah adalah otoritas Dinas Pendidikan. \”Kemarin sesuai dengan informasi dari Sekretaris Daerah, telah mengesahkan surat untuk sementara waktu tidak aktif karena lembaga pendidikannya bakal diserfisitasi. Sebab institusinya sedang dalam proses serfisitisasi, hasil akhirnya oleh Inspektorat akan menjadi dasar keputusan tentang tindakan diskipsi mana yang dipilih,\” jelasnya.
Maaf atas kesalahpahaman sebelumnya, tampaknya ada beberapa istilah teknikal dan bahasa resmi lainnya yang mungkin membingungkan pada paragraf terakhir saya. Berikut ini versi revisi:
\”Dedy menjelaskan bahwa hak untuk melakukan pembatasan ataupun penghapusan jabatan kepada kepala sekolah sepenuhnya milik Dinas Pendidikan. Dia juga melanjutkan \’kemarin berdasarkan laporan dari Sekertaris Daerah, ia telah menyetujui surat penundaan sementara posisi tersebut dikarenakan instansi mereka akan mendapatkan evaluasi internal. Setelah proses evaluasional itu diselesaikan, tim inspektur kami akan merumuskansanksi apa saja yang pantas dikenakan\’,\” ungkapnya.


6. Penilaian Ijin Pertambangan di Jawa Barat

Dedi Mulyadi memerintahkan penilaian ulang atas semua lisensi pertambangan di Jawa Barat. Dia menyatakan bahwa akan mencabut izin operasional bagi perusahaan-perusahaan yang telah merusak ekosistem sekitar. \”Kegiatan yang bertentangan dengan perlindungan lingkungan serta kurang memberi manfaat kepada warga setempat tak dapat dipertahankan; kami berniat mencabuti izin mereka,\” ungkap Dedi melalui rilis resminya pada hari Jumat, tanggal 18 April tahun 2025.

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah diperintahkan untuk mengevaluasi hal tersebut. Gubernur Dedi menginstruksikan agar pertemuan koordinator tentang penilaian itu diadakan pada minggu berikutnya.


7. Bentuk Satgas Antipremanisme

Gubernur Jabar
Dedi Mulyadi
melakukan tindakan guna memberantas perilaku perampokan yang mencemaskan warga. Pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Untuk Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025, Dedi menyatakan penciptaan Tim Gabungan Penanganan Premanisme di semua area propinsi tersebut.

Tindakan ini berlangsung setelah adanya peningkatan laporan tentang perilaku pengancaman yang dilancarkan beberapa kelompok masyarakat berafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kelompok-kelompok tersebut dikenal sering melancarkan tekanan pada perusahaan, khususnya menjelang masa perayaan, dengan alasan memohon THR atau tunjungan hari raya.


Novali Panji Nugroho, Adi Warsono, Ahmad Fikri,

dan

Sukma Kanthi Nurani

berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.

Scroll to Top