infoaskara.com
– Kemenkop mengonfirmasikan bahwa sekitar 390 koperasi di Malang, Jawa Timur, telah disiapkan untuk dilegalkan sebagai Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih.
Demikian informasi yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi setelah berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk Membentuk Kopdes Merah Putih di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang pada hari Sabtu, 19 April.
Ahmad Zabadi mengatakan bahwa sampai hari Sabtu (19/4), setidaknya 60 orang telah bersiap untuk mendirikan Koperasi Desa Merah Putih. Seperti yang kita ketahui, terbentuknya Kopdes Merah Putih dengan tujuan mencapai 80.000 unit secara nasional bisa disahkan pada tanggal 12 Juli 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Koperasi.
Menurut pendapat saya, Kabupaten Malang bertujuan untuk mencapai target tersebut sebelum tanggal 30 Juni 2025, dengan Koperasi Desa Merah Putih telah berdiri di 390 desa setempat. Pada hari Sabtu, 19 April, dinyatakan bahwa hingga saat ini ada 60 Koperasi Desa Merah Putih yang akan dipersiapkan pembuatannya,\” ungkap Sekretaris Kementerian Koperasi atau Seskemenkop Ahmad Zabadi melalui pernyataannya pada Hari Minggu, 20 April.
Selanjutnya, Ahmad Zabadi yakin bahwa program pengembangan Kopdes Merah Putih ini dapat dicapai seperti yang ditargetkan jika masing-masing kabupaten mengimplementasikan beberapa inovasi untuk mempercepat proses tersebut.
Dengan memaksimalkan bakat dan sumber daya yang ada di tiap-tiap area. Karena itu, ia yakin bahwa kelompok Kopdes Merah Putih selanjutnya akan berdampak pada ekonomi lokal terlebih lagi untuk desa-desa, termasuk dalam pengurangan tingkat kemiskinan.
\”Berdirinya Koperasi Desa Merah Putih dapat membawa perkembangan bisnis yang lebih produktif, tidak seharusnya desa menjadi salah satu penyebab kemiskinan di Indonesia, apalagi kemiskinan ekstrim,\” katanya.
Seperti yang telah dipahami, syarat untuk mendirikan Kopdes Merah Putih perlu dimulai dengan musyawarah pada level desa sesuai petunjuk standar yang terdapat dalam modul yang dibuat oleh Kemenkop.
Saat itu, Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib menggarisbawahi komitmennya penuh terhadap Pemerintah Kabupaten Malang dalam mendukung keberhasilan program penciptaan 80.000 Kopdes Merah Putih. Di wilayah Malang, telah ada cukup banyak koperasi yang bersedia ikut serta sebagai bagian dari sistem Kopdes Merah Putih tersebut, hal ini disebabkan adanya beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) yang tetap aktif hingga saat ini dan berasal dari era Orde Baru.
Lathifah Shohib menyebutkan bahwa tujuan pendirian Kopdes Merah Putih hanyalah untuk meningkatkan kondisi ekonomi nasional maupun lokal dengan fokus pada tingkatan desa. Ini karena sebelumnya, desa sering kali diabaikan dalam proses pembangunan tetapi justru berperan sebagai sumber daya penting bagi stabilitas ekonomi sebuah negeri.
\”Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah tindakan yang cerdas, sebab Koperasi Desa berasal dari kita, dibangun oleh kita, dan bertujuan melayani kebutuhan kita,\” demikian katanya.