Kemenkop Tolak Isu Kenakan Biaya Rp1,2 Triliun untuk Pelatihan Pengawas Koperasi Desa


infoaskara.com,

JAKARTA — Kementerian Kerjasama Usaha (
Kemenkop
) membuka komentar tentang jumlah latihan untuk para pengawas
Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih
sebanyak Rp5 juta tiap individu, atau totalnya mencapaiRp1,2 triliun bagi 240.000 pengawas KopDes Merah Putih.

Ahmad Zabadi, Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop), dengan tegas menyatakan bahwa kabar tentang tarif sebesar Rp5 juta untuk setiap peserta dalam pelatihan pengawas koperasi bukanlah hasil dari keputusan formal yang diambil oleh kementerian tersebut.

\”Metode pelatangan yang komprehensif sedang kami susun dan kita belum mencapai tahap menentukan biaya serta struktur pendanaanya,\” ujar Zabadi seperti disampaikan melalui pernyataan tertulis, diambil pada hari Minggu (20/4/2025).

Zabadi menyebut bahwa pelatihan bagi 240.000 pengawas KopDes Merah Putih bertujuan untuk memperbaiki fungsi pengawas sehingga bisa berfungsi secara efektif dan transparan. Ini menjadi salah satu komponen dalam upaya perkuatan sistem manajemen koperasi sebagaimana diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 (Inpres 9/2025).

Kementerian Koperasi berencana untuk memberikan pelatihan kepada pengawak koperasi dengan jumlah setidaknya 5 orang serta bagi para manajer yang dipekerjakan oleh koperasi tersebut. Mereka pun bakal diberi kesempatan untuk meningkatkan kemampuan mereka lewat program pembelajaran dan kursus.

\”Dari perkiraan pembentukan 80.000 koperasi tersebut, diharapkan akan ada sekitar 400.000 orang sebagai pengurus dan penanganan operasional dari usaha-usaha KopDes Merah Putih yang diproyeksikan dapat menyentuh angka 1,2 juta individu dalam mengelola beragam unit bisnis pada koperasi,\” katanya.

Zabadi menyebutkan ada enam tipe bisnis yang bakal ditangani oleh 80.000 Koperasi Desa berwarna Merah Putih tersebut, yakni minimarket, farmasi, klinik, penyimpanan dingin/logistik, lembaga keuangan mikro, serta kantor koordinasinya.

Akhirnya, kata dia lagi, diperlukan sumber daya manusia yang terampil dan dapat diatur dengan cara profesional.

Meskipun demikian, ia mengklarifikasi bahwa sampai sekarang, Kemenkop belum menentukan keperluan pembiayaan atau pun asal dana untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Zabadi menyatakan bahwa proses penyempurnaan masih berlanjut, termasuk eksplorasi model pendanaan bersama dengan kementerian/instansi serta stakeholder yang relevan.

Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa metode latihannya sedang dikembangkan dengan mengadopsi pendekatan campuran guna memastikan keefektifan proses belajar serta menjaga efisiensinya dalam eksekusi program tersebut.

\”Pendekatan tersebut membolehkan latihan berlangsung dengan cara yang meluas, fleksibel, serta terjangkau sejalan dengan pedoman pengelolaan program yang efektif dan efisien,\” jelasnya.

Sebaliknya, Zabadi menekankan bahwa semua perancangan program, termasuk pengembangan sumber daya manusia di koperasi, harus didasarkan pada kebutuhan aktual untuk mencegah pemborosan dana.

Ini sesuai dengan petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan keefektifan dan penghematan biaya dalam implementasi program-program strategis nasional.

Sebelumnya, para pengamat meragukan kebutuhan mendesak dari dana ekstra sebesar Rp1,2 triliun guna pelatihan petugas Pengawas Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih. Angka tersebut dianggap terlalu besar untuk dibebankan pada program yang kurang penting, apalagi mengingat bahwa Pemimpin Negara Indonesia sedang berupaya mengefisienkan belanja pemerintah.

Pakar koperasi bernama Rully Indrawan menyatakan bahwa Kementerian Koperasi harusnya dapat memaksimalkan peran dari 1.325 petugas penyuluhan lapang koperasinya tersebut.

\”Berdasarkan pemikiran saya sekarang belum penting untuk mengajukan penambahan dana. Sebaiknya kita optimalkan sumber daya petugas PPKL yang telah tersedia selama proses pembentukan,\” ujar Rully ketika diwawancara oleh Bisnis pada hari Rabu, 16 April 2025.

Rully menyarankan bahwa alumni PPKL dan Ikopin ( Universitas Koperasi Indonesia ) harus dipilih sebagai pengawas di antara 80.000 KopDes Merah Putih tersebut. Hal ini akan memastikan bahwa program pelatihan dasar pengawasan yang didasarkan pada manajemen risiko bagi KopDes Merah Putih bisa dimulai tanpa perlu kembali dari awal.

\”Pelatihan yang dimaksud idealnya tidak perlu memulai dari awal; lebih baik mengoptimalkan potensi para pengawas fungsional, PPKL, serta alumni Ikopin. Selain itu, harus melibatkan juga pemegang sertifikat LSP untuk pengawas koperasi,\” tegasnya.

Scroll to Top