Keputusan Mahkamah Tinggi AS Cabut Aturan Tarif Trump: Berita Bagus untuk Dunia?


infoaskara.com,

JAKARTA – Upaya Presiden
Donald Trump
untuk memberlakukan
tarif impor
Ukuran ini menyangkut negara-negara yang memiliki defisit dagang dengan AS dan telah secara resmi ditolak oleh pengadilan, potensialnya bisa memengaruhi arah kebijakan perdagangan di Amerika Serikat.

Melansir

Reuters,

Pengadilan Perdagangan Internasional pada hari Kamis (29/5/2025) memutuskan bahwa tindakan presiden melebihi batasan wewenang yang diberikan, serta menegaskan bahwa otoritas dalam mengendalikan perdagangan internasional secara eksklusif ada di tangan Kongres.

\”Pengadilan tidak mempertimbangkan apakah penerapan tarif oleh Presiden merupakan keputusan yang tepat atau efisien. Namun demikian, hukumnya tidak mendukung hal tersebut,\” tertulis pada ketiga hakim dalam vonis mereka.

Pihak administrasi Trump segera menyampaikan permohonan kasasi atas keputusan tersebut, meragukan wewenang hakim dalam mengevaluasi tindakan darurat yang dikeluarkan oleh presiden. Perkara ini mungkin akan mencapai Mahkamah Agung jika hasil dari upaya kasasinya di Pengadilan Circurd Federal di Washington D.C tidak mendukung mereka.

Kebijakan tariff adalah pedang utama Trump dalam pertempuran dagangnya serta digunakan sebagai alat untuk mendesak para mitra dagang, merangsangkan sektor manufaktur lokal, dan mengurangi defisit neraca perdagangan barang-barang AS yang saat ini telah menyentuh angka US$1,2 triliun.

Namun, pengadilan menganggap bahwa argumen kecemasan nasional belum mencukupi sebagai dasar hukum bagi tindakan unilateral sesuai dengan UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Dalam pernyataan formalnya, juru bicara Gedung Putih Kush Desai menegaskan bahwa defisit perdagangan telah merusak komunitas di Amerika Serikat, membahayakan pekerja, serta melemahkan sektor industri pertahanan.

\”Bukan merupakan tanggung jawab dari hakim-hakim nonterpilih untuk menentukan langkah tepat dalam menghadapi kondisi darurat nasional,\” ungkap Kush Desai.

Respon pasar cukup optimis. Nilai dolar Amerika Serikat naik tajam dibandingkan dengan euro, yen, dan franc Switzerland, sedangkan Indeks Saham di Wall Street serta Asia juga menunjukkan peningkatan.

Keputusan tersebut muncul dari dua kasus hukum berbeda—one diajukan oleh lima pemilik bisnis kecil yang diwakilkan oleh Liberty Justice Center, sementara lainnya datang dari kumpulan 13 negara bagian yang dipimpin oleh Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield. Penggugat menuduh bahwa kebijakan tariff milik Trump adalah tindakan gegabah yang dapat membahayakan operasi bisnis mereka serta merenggangkan perekonomian secara umum.

Rayfield menyambut positif keputusan itu dan mengatakan bahwa \”kebijakan perdagangan tak dapat ditentukan semena-mena oleh presiden.\”

Trump adalah presiden pertama yang mengimplementasikan tarif perdagangan dengan memanfaatkan IEEPA. Umumnya, hukum tersebut dipakai untuk membekukan kekayaan atau memberlakukan sanksi terhadap lawan negara.

Kementerian Hukum sebelumnya menuntut agar tuntutan itu dibatalkan, berargumen bahwa para pemohon tidak mengalami kerusakan langsung dan hanya Kongres yang memiliki hak untuk mengajukan tuntutan terkait status keadaan darurat nasional yang diberlakukan oleh Presiden.

Tarif itu diberlakukan pada awal bulan April lalu dengan tingkat kenaikan sebesar 10% untuk seluruh barang yang diimpor, serta penambahan bea sampai dengan 54% bagi negara-negara dengan defisit neraca perdagangan tertinggi terhadap Amerika Serikat, utamanya adalah Cina.

Meskipun demikian, satu minggu kemudian, beberapa tarif diundur penyampaiannya setelah Amerika Serikat dan Tiongkok mencapai persetujuan sementara yang mengurangi bea masuk untuk periode 90 hari guna membahas perjanjian jangka panjang.

Scroll to Top