infoaskara.com,
JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mendorong pengelola jalan tol untuk berpartisipasi dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) untuk menilai kinerja lingkungan.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH Rasio Ridho Sani mengatakan partisipasi dalam Proper adalah sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan inovasi dalam pengelolaan lingkungan.
\”Yang kita nilai adalah kewajiban-kewajiban mereka terkait dengan persetujuan lingkungan mereka. Persetujuan lingkungan kan item-nya tidak berbeda, walaupun ada penekanan-penekanan yang berbeda,\” ujarnya dilansir Antara, Senin (28/4/2025).
Menurutnya, partisipasi dalam Proper adalah sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan inovasi dalam pengelolaan lingkungan. Pengelola yang menunjukkan kinerja lingkungan yang baik akan diberikan peringkat dan penghargaan sesuai tingkat ketaatannya terhadap pengurangan beban emisi, pengelolaan limbah, efisiensi energi, serta pelestarian lingkungan.
Pihaknya juga akan memberikan penekanan berbeda terhadap perusahaan-perusahaan dengan ekosistem tertentu. Seperti yang berada di dekat dengan kawasan sekitar daerah aliran sungai (DAS), serta dengan jenis tertentu termasuk pengelola hotel serta kawasan industri. KLH juga tengah melakukan sosialisasi terkait keikutsertaan pengelola kawasan dalam PROPER tersebut.
\”Dengan demikian, kita bisa memastikan jalan tol ini benar-benar bisa melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mereka lebih baik lagi, secara optimal. Sehingga, kita bisa memastikan bahwa kegiatan di jalan tol ini dapat melindungi lingkungan dan juga kesehatan masyarakat,\” katanya.
Selain itu, Rasio meminta pengelola jalan tol untuk menambah ruang terbuka hijau, memasang Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU), dan melakukan uji emisi, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas udara. Hal ini sebagai upaya menangani pencemaran udara di Jabodetabek.
KLH mengimbau penambahan ruang terbuka hijau tidak hanya di rest area tapi juga di sepanjang jalan tol, pemasangan alat pemantauan kualitas udara seperti Low-Cost Sensor (LCS) dan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA), serta penyediaan fasilitas untuk uji emisi kendaraan bermotor di rest area.
\”Penggerakannya dimulai dengan membangkitkan semangat mereka untuk merawat serta mengatur area terbuka hijaunya melalui kegiatan tanam pohon. Karena kita sadar bahwa pepohonan dapat menyerap gas buangan dari mobil,\” jelasnya.
Pihak manajemen jalan tol dimohon agar menjamin adanya usaha-usaha dalam pemonitoran kualitas udara sekitar di area-area jalan tol tersebut. Adanya Sistem Pemantau Kualitas Udara bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas pengecekan tingkat pencemaran udara, lebih-lebih bagi wilayah perkotaan yang kerap kali berurusan dengan masalah kontaminasi udara.
Pengenaan tambahan SPKU tersebut akan membantu KLH dalam menentukan posisi-posisi penyebab polusi agar dapat melakukan langkah-langkah preventif serta tindak lanjut dengan cara yang lebih tepat sasaran.
Mereka juga menekankan bahwa perawatan harus mencakup bukan saja ruang terbuka hijau dan zona istirahat, tapi juga tepi jalur toll dengan penanaman pepohonan di sisi-sisinya sebagai komponen dalam usaha meningkatkan mutu udara.
\”Kami mendukung dan mengatur agar tes emisi dilakukan, memastikan bahwa kendaraan yang menggunakan jalan tol telah mencapai standar emisi yang ditentukan. Kita saat ini tengah merencanakan kerja sama dengan pihak manajemen jalan tol untuk memastikan hal tersebut tercapai,\” ungkapnya.
KLH menyatakan kesiapan mereka dalam mendukung tes coba untuk menjamin bahwa mobil yang akan masuk ke jalur toll telah mematuhi standar kualitas emisi yang ditetapkan dan dihasilkan dari knalpot kendaraan bergerak.
Menurut analisis yang dilakukan oleh KLH, emisi dari kendaraaan bermotor diduga berkontribusi sebesar 42% sampai dengan 57% terhadap penurunan mutu udara di perkotaan selama musim kemarau.