KLH Ungkap Kegiatan Tambang Ilegal yang Merusak Raja Ampat

Kementerian Lingkungan Hidup mengidentifikasi sejumlah besar pelanggaran berat yang berkaitan dengan kegiatan di wilayah Raja Ampat tersebut.
pertambangan nikel
Di area Raja Ampat, tempat yang populer karena pesonanya dalam wisata, ada empat perusahaan pertambangan nikel yang kini jadi fokus pantauan dari KLH.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, serta PT Mulia Raymond Perkasa.

\”Hasil pengawasan mengungkapkan beberapa pelanggaran penting terkait aturan lingkungan dan manajemen pulau-pulau kecil,\” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, seperti disampaikan kepada Tirto pada hari Jumat, 6 Juni 2025.

Hanif menyatakan bahwa di antara empat perusahaan tambang tersebut, hanya PT Mulia Raymond Perkasa yang belum mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).

\”PT Mulia Raymond Perkasa ternyata tidak mempunyai izin lingkungan atau PPKH saat melakukan operasinya di Pulau Batang Pele. Semua kegiatan pengeboran telah dibatalkan,\” jelas Hanif.

Menurut Hanif, PT Kawei Sejahtera Mining telah secara jelas menyalahi aturan dengan melakukan aktivitas pertambangan di luar batas izin lingkungan serta keluar dari zona PPKH. Luas total wilayah yang dipakai menjadi tempat galian c ini sebesar 5 hektar di Pulau Kawe.

PT Anugerah Surya Pratama menjalankan operasi penambangan di Pulau Manuran yang mencapai sekitar 746 hektare tanpa memiliki sistem manajemen lingkungan atau mengatur pembuangan air buangan dengan benar. Bahkan, di area tersebut, Kementerian sudah menempatkan tanda peringatan untuk mencegah kelanjutan dari aktifitas ini.

Bagi PT Gag Nikel, sebagaimana dikatakan oleh Hanif, operasional perusahaan tersebut ada di Pulau Gag dengan total area kira-kira ±6.030,53 hektar sehingga termasuk sebagai pulau kecil. Akibat itu, tindakan penambangan yang dilakukan di wilayah tersebut kontradiktif dengan Pasal UU No. 1 tahun 2014 mengenai Manajemen Kawasan Pantai dan Pulau-pulau Kecil.

\”Penggalian mineral pada pulau-pulau kecil merupakan pelanggaran atas asas keadilan antar generasi. KLH/BPLH tidak akan segan untuk mengambil tindakan pencabutan izin apabila ditemukan adanya kerusakan yang tak dapat diganti pada ekosistem tersebut,\” jelas Hanif.

Menurut Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup sedang melakukan evaluasi atas Izin Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan hukum yang ada, maka kedua izin tersebut dapat dicabut.

Dia menyatakan bahwa prinsip kehati-hatian serta keberlanjutan akan jadi landasan dalam menghukum pelanggaran tersebut.

Sebaliknya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa dia akan segera pergi ke tempat kejadian untuk melakukan inspeksi. Ia pun berencana mengunjungi beberapa area guna memverifikasi dampak yang mungkin telah terjadi pada lingkungan setempat.

\”Insyallah mari kita berdoa saja,rencananya saya akan mengunjungi daerah Papua Barat, ingin mampir ke beberapa sumur SAMI Bipi di Pulau Bentoni,\” jelas Bahlil.

Scroll to Top