infoaskara.com
, JAKARTA — Kepala Komisi II
DPR
Rifqinizamy Karsayuda menyatakan dengan pasti bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta alias Solo hingga saat ini belum pernah mengajukan usulan untuk kota tersebut.
Solo
menjadi daerah istimewa.
Dia mengatakan ada potensi ide tersebut berasal dari publik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa gagasan menjadikan Solo sebagai wilayah istimewa definitif bukan bermula dari Pemerintah Kota Solo.
\”Pemerintah Kota Surakarta telah menyampaikan dalam berbagai pernyataan mereka bahwa hingga saat ini tidak ada usulan formal dari Pemkot Surakarta terkait hal tersebut,\” ungkapnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 28 April 2025.
Bahkan, ia mengatakan bahwa usulan tersebut belum pernah disertakan dalam diskusi-diskusi rapat pleno DPRD lokal.
\”Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut belum pernah mengadakan sidang pleno tentang hal ini. Oleh karena itu, saya yakin bahwa hal ini tidak berasal dari pemerintah melainkan bisa jadi adalah sebuah usulan dari kalangan masyarakat,\” ungkapnya.
Namun, anggota legislatif dari partai NasDem tersebut menyatakan bahwa dia tidak keberatan jika Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan kembali proposal menjadikan Solo sebagai daerah istimewa.
Silakan, tetapi menurut kami sebaiknya jangan berbicara.
case by case
Sebelumnya. Mari kita diskusikan dahulu PP [Peraturan Pemerintah], dan rancangan besarnya terkait otonomi,\” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengajukan pertanyaan tentang ke relevanan hal tersebut sehingga dapat menyebut sebuah kota di Jawa Tengah menjadi suatu wilayah istimewa pada masa kini.
\”Solo telah bertransformasi menjadi pusat perdagangan, pusat pendidikan, dan juga kota industri. Tak ada hal istimewa lagi yang harus diberitahukan,\” katanya saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 24 April 2025.
Mengacu pada pendapat anggota legislatif dari PDIP, kedua wilayah tersebut yakni Solo maupun Papua tak memerlukan perlakuan istimewa. Dia juga menambahkan bahwa mereka kurang berminat untuk mengulas masalah ini sebab bukan merupakan prioritas utama saat ini.
Sejalan dengan itu, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menekankan perlunya memiliki dasar yang kuat sebelum menjadikan suatu wilayah sebagai daerah istimewa. Ia juga menyatakan bahwa proses tersebut perlu dijalankan dengan penuh kehatihan.
Dia khawatir akan ada kerumitan bila satu daerah meminta diberikan status istimewa, daerah lain pun akan meminta hal yang sama, terlebih bila berkaitan dengan pembagian dana bagi hasil.
\”Saya tidak mengetahui apakah [Solo] memiliki nilai sejarah. Jadi, mari kita tinjau terlebih dahulu alasan mengapa permohonan tersebut diajukan. Misalkan saja jika argumennya berdasarkan sejarah, kemudian akan ada banyak wilayah lain yang mungkin ingin mendapatkan perlakuan khusus pula. Di Pontianak sendiri, dulunya pernah menjadi kediaman Sultan dengan ide awal tentang burung Garuda. Siapa tahu kelak mereka juga bisa meminta status spesial,\” katanya.