infoaskara.com.CO.ID, JAKARTA – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung sedang menggelar investigasi terkait kasus diduga melibatkan korupsi dalam perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Meskipun demikian, pihak Kejagung belum dapat memberikan informasi tentang sejak kapan penyelidikan ini telah diluncurkan.
\”Penyelidikan masih berlangsung secara umum terkait dengan penyaluran kredit dari bank ke Sritex,\” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di Jakarta, pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025.
Sesuai dengan informasi yang ada, PT Sritex diumumkan bangkrut pada Oktober 2024 dan secara resmi akan menyelesaikan kegiatan usahanya mulai tanggal 1 Maret 2025.
Kurator kebangkrutan PT Sritex merogoh dokumen klaim hutang dari sejumlah kreditor perusahaan textile yang totalnya menembus angka Rp29,8 triliun. Daftar tanggungan berkelanjutan ini mengungkapkan bahwa ada 94 kreditor konkuren, 349 kreditor preferensial, dan juga 22 kreditor separatis.
Kreditor preferensial atau kreditor yang memiliki prioritas atas dasar sifat tagihannya secara hukum diposisikan sebagai pihak berhak terdepan di antara lain: Kantor Layanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pengelolaan Pajak Investasi Asing IV.
Pada saat bersamaan, di antara para kreditor pemisahan dan kompetitif, ada klaim dari berbagai bank beserta firma yang menjadi mitra bisnis pabrikan tekstil ini. Di dalam permohonan utang dari beberapa institusi finansial tersebut, termasuk hutang bernominal sangat tinggi.
Akhirnya, para kreditor dari PT Sritex setuju untuk tidak melanjutkan operasional perusahaan dan memilih penyelesaian hutang. Kemnaker merilis data bahwa jumlah pekerja di PT Sritex yang mengalami PHK berjumlah 11.025 orang, dengan proses PHK ini terjadi secara bertahap mulai bulan Agustus 2024 sampai Februari 2025.