infoaskara.com
,
Serang
– KPU Kabupaten Serang siap untuk merilis hasil penghitungan suara dari pemungutan suara ulangan (
PSU
) Pemungutan Suara untuk Memilih Kepala Daerah (Pilkada)
Serang
Pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025. \”Kita akan mengumumkan hasil perhitungan suara setelah proses rekapitulasinya selesai di tingkat kabupaten pada Kamis ini,\” jelas Ketua Divisi Teknis KPUD Serang Muhammad Asmawi, pada hari Ahad, 20 April 2025.
Asmawi menyebutkan bahwa proses penghitungan suara bertahap untuk PSU Pilkada Serang telah dimulai kemarin di seluruh Tempat Pemungutan Suara. Dia menjelaskan bahwa masyarakat dapat secara langsung melihat proses penghitungan serta hasilnya. Hingga kini, menurut Asmawi, surat suara dari TPS yang sudah dikirim ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah melebihi 99%. Terdapat masih 16 TPS yang belum final.
delay
\”Dan pada hari ini kita menargetkan untuk mencapai 100 persen,\” katanya.
Menurut Asmawi, esok hari, yaitu Senin, akan dilaksanakan rekapitulasi suara bertingkat di tingkat PPK. Sementara itu, pada Rabu, 23 April, akan ada rekapitulasi suara tingkat kabupaten.
Dia menambahkan,
KPU
Kabupaten Serang sebenarnya tidak melakukannya
quick count
saat menyelesaikan penghitungan suara dalam pemilihan suplemen unit dan memanfaatkannya secara eksklusif dengan bantuan aplikasi sirekap untuk proses tersebut.
Secara teknis, lanjutnya, aplikasi Sirekap akan dikelola oleh anggota KPPS pasca PSU yang digelar pada 19 April lalu. \”Cara menggunakan Sirekap pada tanggal 19 April ini mirip dengan prosedur saat Pilkada 27 November silam. Rekan-rekan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui perwakilan dari KPPS, akan menjalankannya,\” demikian keterangan tersebut.
upload
Hasilnya dapat dilihat lewat aplikasi Sirekap mobile,\” ujar Asmawi.
Asmawi menyatakan bahwa aplikasi Sirekap hanyalah sebuah alat pendukung pada proses pengumpulan kembali suara. Hasil akhir dari perhitungan sebenarnya masih harus menanti hasil rekapitulasi yang dilakukan secara bertahap dan bersarana tingkatan.\”Sirekap berperan sebagai alat dukung untuk melakukan rekap, sedangkan untuk perkembangan kemajuannya bisa dilihat lewat informasi Pemilu,\” jelas Asmawi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyelenggarakan pemilihan susulan dalam pilkada pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025. Terdapat dua pasangan calon yang bersaing yakni paslon dengan nomor urut 01 terdiri dari Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna serta paslon bernomor urut 02 meliputi Ratu Rachmatuzzakiyah dan Najib Hamas. Kegiatan ini dilaksanakan di sebanyak 2.355 Tempat PemUNGSIhan Suara (TPS), yang tersebar merata di seluruh wilayah 29 kecamatan di kabupaten Serang.