KPU Terancam DKPP dan KPK Usai Pakai Pesawat Pribadi, Situasi Sensitif di Baliknya


infoaskara.com

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membuka diskusi tentang pemanfaatan pesawat jets swasta saat pemilihan umum tahun 2024 setelah aduan diajukan kepada KPK serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan, keputusan itu merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa (extraordinary circumstances).

Dia menjelaskan, masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, jauh lebih pendek dari Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Konsekuensinya, waktu pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 hanya punya waktu sekitar 75 hari. Padahal, dengan yang sangat sempit tersebut, KPU pusat harus memantau dan memastikan kesiapan dan distribusi logistik ke berbagai daerah.

\”Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan,” ujar Afifuddin, Sabtu (24/5).

Soal penggunaan private jet ke kota besar yang notabene banyak pesawat komersial, Afif mengakui penggunaan pesawat jet itu awalnya direncanakan ke daerah terpencil. Namun dalam perkembangannya, di kota besar juga ada masalah.

\”Jadi penggunaan pesawat jet bukan hanya karena keterpencilan wilayah, tetapi karena kebutuhan mobilitas. Misalnya, kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari. Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler,\” imbuhnya. Oleh karenanya, dia menepis tudingan jika KPU foya-foya.

Afifuddin menambahkan, dengan adanya monitoring dan inspeksi oleh KPU RI ke daerah, membuat KPU daerah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir, lipat dan pengepakan logistik pemilu di gudang-gudang KPU Kab/Kota.

\”Merasa diawasi langsung, maka secara psikologis KPU daerah bekerja sesuai target dan time line yang telah ditetapkan\” ujar Ketua KPU RI.

Akhirnya, kesalahan dalam proses pengadaan, pengepakan, serta distribusi logistik Pilpres 2024 bisa dikurangi. Beberapa wilayah yang selalu menghadapi keterlambatan pasokan di pemilihan-pemilihan sebelumnya berhasil terselesaikan tepat waktu untuk pilpres tahun 2024 ini. Secara lebih luas lagi, menurut laporan tersebut, dana logistik dari total Anggaran KPU telah dioptimalkan hingga mencapai efisiensi sebesar 380 miliar rupiah.

Selanjutnya, Afifuddin juga mengklarifikasi bahwa pemakaian dana dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku untuk Procurement of Goods/Services oleh Pemerintah. Sumber keuangan tersebut datang dari APBN dan dicatat dalam Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Pada saat mengeksekusi kontrak untuk penerbangan jets, KPU pun berhasil membuat efisiensi dalam pembayarannya dengan mereduksi nilai kontrak dari 65 miliar menjadi 46 miliar rupiah. Walaupun begitu, KPU menyatakan masih bersedia memperhatikan masukan dan aspirasi dari masyarakat umum.

\”Kami mengakui aspirasi masyarakat. Namun, kami memiliki tanggung jawab konstitusi untuk menjamin bahwa pemilihan umum dilaksanakan dengan tepat waktu dan berkualitas,\” tegas Afifuddin.

Seketika laporan tersebut disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil kepada KPK dan DKPP yang mencakup tujuh komisioner dari KPU. Koalisi ini menduga adanya tindakan ilegal baik dalam ranah pidana maupun kode etik. Dalam konteks pidana, mereka berpendapat bahwa jumlah kontrak senilai Rp 45 miliar untuk 59 penerbangan adalah sangat tinggi melebihi batas wajar. Sedangkan pada sisi kode etis, perbuatan itu dipandang sebagai pemborosan uang publik.

Scroll to Top