infoaskara.com
–
Berikut adalah urutan peristiwa terkait Aipda AD yang melakukan pembunuhan pada ibu mertuanya. Meskipun mengklaim dirinya kebal hukum, ia akhirnya dipecat dari Kepolisian.
Menurut informasi dari Kompas.com, Aipda AD, yang merupakan bagian dari polisi daerah Buton Utara, secara sah dipensiunkan dari posisinya dan saat ini sedang menghadapi persidangan karena diduga melakukan pemerkosaan pada ibu mertuanya. Sebelumnya, dia percaya bahwa ia bisa melewati semua ini tanpa konsekuensial hukuman walaupun ada pengaduan tentang tindak pidana tersebut kepada pihak berwajib.
Dia pernah mengaku dilindungi oleh kelompok tertentu dan berpikir dirinya tak terkena dampak hukuman. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Buton Utara, Kombes Totok Budi, yang menceritakan bahwa Aipda AD pernah membanggakan adanya dukungan besar dibelakangnya.
Totok mendapatkan informasi tersebut setelah Aipda AD dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kepolisian. Atas putusan ini, AD pun memutuskan untuk mengajukan banding.
Kapolres Totok menyatakan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan banding itu untuk memastikan semuanya berlangsung secara adil serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
\”Benar bahwa pihak tersebut telah mengajukan kasasi. Akan tetapi, pembaruan selanjutnya belum kami peroleh. Kami akan menyelidiki hal ini,\” ujar Totok Budi, Sabtu (19/4/2025).
Totok pun bertekad kepada organisasinya untuk mengambil tindakan keras terhadap semua jenis kesalahan yang dilakukan oleh para anggota, apalagi jika kesalahan itu bisa merusak reputasi kehormatan polisi.
Kami tidak akan membiarkan adanya pelanggaran apa pun, terutama jika itu merusak reputasi lembaga ini.
\”Saya terus-menerus mengingatkan para anggota untuk memelihara integritas dan disiplin,\” kata Totok Budi.
Dia menyebutkan pula bahwa kepolisian perlu menjadikan diri sebagai teladan dalam menerapkan aturan hukum yang adil dan terbuka, bahkan jika pelaku adalah bagian dari organisasi mereka sendiri.
\”Ini juga menunjukkan komitmen bahwa lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersedia mengambil tindakan keras terhadap setiap pelanggaran etika atau kriminal yang dilakukan anggotanya, tanpa memandang status,\” imbuh Totok Budi.
Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual oleh Aipda AD
Menurut laporan dari Tribunnews.com, Aipda AD diduga telah melancarkan tindakan pemerkosaan terhadap ibunya mertua. Kejadian ini bermula di Kabupaten Buton Utara pada 16 Januari 2025 dan berlangsung di rumah orang tu suaminya. Pada saat kejadian, korban dengan nama depan AS sedang ada di dalam dapur untuk menyiapkan masakan.
Menurut cerita dari suaminya, S sang ayah mertua dari AD si pelaku, telah meminta AS untuk datang ke kamarnya mengatakan bahwa ia ingin bertemu dan membicarakan sesuatu. Akan tetapi, dikarenakan tengah sibuk memasak, AS menolakkannya.
Diduga AD tidak menuruti penolakan tersebut, lantas mendekati korban dari sisi belakang, memeluknya tanpa izin, setelah itu mengangkat badannya dan membawa ke ruangan. Dalam lokasi itulah diyakininya perbuatan yang tidak pantas berlangsung.
Ketika diwawancara oleh para jurnalis pada hari Rabu (16/4), S menyatakan dirinya sangat terpukul dan tidak menduga bahwa menantuanya mampu melakukan hal seperti itu.
\”Di saat peristiwa itu, saya sedang berada di luar rumah. Setelah mengetahui hal tersebut, saya segera melaporkannya kepada pihak kepolisian di Polres Buton Utara,\” jelasnya dengan nada pilu.
Dia juga menyingkap pengecualian yang sangat dalam oleh AD terhadap keyakinan keluarga.
\”Mengapa dia bisa sekejam itu? Istriku adalah mertuanya (AS), masih ada banyak wanita lain di luar sana,\” keluhnya. (*)